Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Penolakan Pemeriksaan
Apakah Wajib Pajak bisa menolak diperiksa pajaknya dalam rangka menguji kepatuhan? Dampaknya apa?
- Originaly posted by joancoex:
Apakah Wajib Pajak bisa menolak diperiksa pajaknya dalam rangka menguji kepatuhan? Dampaknya apa?
Bisa, namun ada risikonya ;
kalau ga salah, pemeriksa bisa menetapkan jumlah pajak yg terutang secaara jabatan
namun saya lupa aturannnya dimana yg menyatakan hal tsbCMIIW
menolak artinya tidak memberikan data apapun dan tidak memberikan akses ke pemeriksa untuk data kita, berarti nanti pemeriksaan akan menentukan sendiri hasil pemeriksaan berdasarkan data yg dimiliki
- Originaly posted by joancoex:
Apakah Wajib Pajak bisa menolak diperiksa pajaknya dalam rangka menguji kepatuhan? Dampaknya apa?
Apabila Anda, wakil, atau kuasa Anda menolak untuk dilakukan Pemeriksaan termasuk menolak menerima Surat Pemberitahuan Pemeriksaan maka Anda wakil, atau kuasa Anda harus menandatangani surat pernyataan penolakan Pemeriksaan atau surat penolakan membantu kelancaran Pemeriksaan.
Berdasarkan Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan, Berita Acara Penolakan Pemeriksaaan, Berita Acara tidak dipenuhinya panggilan pemeriksaan, surat penolakan membantu kelancaran Pemeriksaan, berita acara penolakan membantu kelancaran Pemeriksaan, Pemeriksa Pajak dapat melakukan penetapan pajak secara jabatan atau mengusulkan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
Dasar Hukum:
Pasal 36, 37, 38 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2013.