Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Penolakan Pemeriksaan

  • Penolakan Pemeriksaan

     raka8883 updated 7 years, 11 months ago 4 Members · 5 Posts
  • joancoex

    Member
    12 May 2016 at 4:05 pm
  • joancoex

    Member
    12 May 2016 at 4:05 pm

    Apakah Wajib Pajak bisa menolak diperiksa pajaknya dalam rangka menguji kepatuhan? Dampaknya apa?

  • benjaminfranklinjr

    Member
    13 May 2016 at 8:13 am
    Originaly posted by joancoex:

    Apakah Wajib Pajak bisa menolak diperiksa pajaknya dalam rangka menguji kepatuhan? Dampaknya apa?

    Bisa, namun ada risikonya ;
    kalau ga salah, pemeriksa bisa menetapkan jumlah pajak yg terutang secaara jabatan
    namun saya lupa aturannnya dimana yg menyatakan hal tsb

    CMIIW

  • husnithamrin

    Member
    13 May 2016 at 8:33 am

    menolak artinya tidak memberikan data apapun dan tidak memberikan akses ke pemeriksa untuk data kita, berarti nanti pemeriksaan akan menentukan sendiri hasil pemeriksaan berdasarkan data yg dimiliki

  • raka8883

    Member
    13 May 2016 at 8:43 am
    Originaly posted by joancoex:

    Apakah Wajib Pajak bisa menolak diperiksa pajaknya dalam rangka menguji kepatuhan? Dampaknya apa?

    Apabila Anda, wakil, atau kuasa Anda menolak untuk dilakukan Pemeriksaan termasuk menolak menerima Surat Pemberitahuan Pemeriksaan maka Anda wakil, atau kuasa Anda harus menandatangani surat pernyataan penolakan Pemeriksaan atau surat penolakan membantu kelancaran Pemeriksaan.

    Berdasarkan Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan, Berita Acara Penolakan Pemeriksaaan, Berita Acara tidak dipenuhinya panggilan pemeriksaan, surat penolakan membantu kelancaran Pemeriksaan, berita acara penolakan membantu kelancaran Pemeriksaan, Pemeriksa Pajak dapat melakukan penetapan pajak secara jabatan atau mengusulkan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
    Dasar Hukum:
    Pasal 36, 37, 38 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2013.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now