Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Pembukuan sesuai PMK 79 tahun 2010
Pembukuan sesuai PMK 79 tahun 2010
Mohon pencerahan rekan2.
Menurut PMK 79 tahun 2010 apabila penjual motor bekas status PKP menjual motor bekas seharga 1.000.000 maka terutang ppn 10% sebesar 100.000. PPN yang harus disetorkan hanya sebesar 10.000 saja.Mohon bantuan rekan2 untuk sisa 90.000 harus diposting ke pos apa ya?
Apakah sisa 90.000 ini menjadi penghasilan lain2? Dan apakah menjadi terutang pph atas sisa 90.000 ini?
silahkan cek forum ini rekan http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=34744
oke terimakasih rekan husni
- Originaly posted by oatmealKW:
oke terimakasih rekan husni
samasama rekan, semoga membantu 🙂
Viewing 1 - 5 of 5 replies