• Tentang Hibah

  • Hendry99

    Member
    3 May 2016 at 8:55 pm

    Bilamana seseorang yg blm memiliki npwp memiliki hibah atas harta dari kakeknya yang meninggal dunia. Apakah orang yg menerima hibah tersebut menjadi wajib memiliki npwp padahal ia sendiri jg bukan org yg berpenghasilan krn atas beban hidupnya ditanggung oleh sang anak? Selain itu sang kakek krn org jaman dahulu maka ia juga tak ber npwp saat menghibahkan kpd si cucu. Akan tetapi atas hibah tsb dicatatkan dlm notaris

  • Hendry99

    Member
    3 May 2016 at 8:55 pm
  • husnithamrin

    Member
    4 May 2016 at 11:59 am

    jika belum memiliki penghasilan diatas ptkp maka tidak wajib npwp

  • Agustine22

    Member
    6 May 2016 at 11:03 pm

    Hibah tersebut termasuk Bukan Objek Pajak (BOP) . Baca pasal 4 ayat 3.
    Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, bdan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan PMK, sepanjang tidka ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan di antara pihak2 yang bersangkutan.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now