Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › bukti potong PPH 23 pada espt
ketika saya menginput bukti potong pada ESPT pph 23, pada kolom jenis penghasilan saya seudah memilih "Jasa pembuatan dan/atau pengelolaan website". namun ketika semua sudah di save dan di cek kembali.
malah berubah menjadi "Jasa penilai (apprasial)".mohon bantuan nya, kenapa yaa hanya di "Jasa pembuatan dan/atau pengelolaan website" saja yang bisa seperti itu ketika saya memilih pada kolom jenis penghasilan. ???
- Originaly posted by Cahayannisa:
mohon bantuan nya, kenapa yaa hanya di "Jasa pembuatan dan/atau pengelolaan website" saja yang bisa seperti itu ketika saya memilih pada kolom jenis penghasilan. ???
Sewaktu itu saya lakukan hapus SPT dan input manual lagi dan update database sesuai PMK 141 2015.
Hal ini kemungkinan karena data diinput dulu jasa peniliai semua, kemudian nnti di ubah atau adanya fasilitas impor yg digunakan sebagian dan sebagia lg manual. baik, terimakasih atas masukan nya. saya akan coba..
- Originaly posted by benjaminfranklinjr:
Sewaktu itu saya lakukan hapus SPT dan input manual lagi dan update database sesuai PMK 141 2015.
Hal ini kemungkinan karena data diinput dulu jasa peniliai semua, kemudian nnti di ubah atau adanya fasilitas impor yg digunakan sebagian dan sebagia lg manual.saya sudah melakukan hal tersebut, namun tetap tidak bisa dan terus kembali menjadi "Jasa penilai (apprasial)". ketika saya memilih "Jasa pembuatan dan/atau pengelolaan website" ???