Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Nota Retur yang jumlahnya berbeda
Nota Retur yang jumlahnya berbeda
Dear rekan ortax,
Pada bulan Mei 2015 saya mengeluarkan faktur pajak sebesar 11jt tetapi lawan transaksi menerbitkan nota retur atas faktur pajak tsb sebesar 42jt.
Bagaiman perlakuan perpajakannya?Karena menurut lawan transaksi nota retur tsb berhasil di upload.Mohon pencerahannya rekan2 ortax.
Salam.
- Originaly posted by novie12:
Bagaiman perlakuan perpajakannya?
Buat nota retur baru & tidak boleh melebihi Jumlah DPP PPN pada FP yg di retur..
Originaly posted by novie12:Karena menurut lawan transaksi nota retur tsb berhasil di upload.
Aplikasinya yang bosok..
seharusnya tidak berhasil diupload itu rekan
Viewing 1 - 4 of 4 replies