Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PMK 8 Tahun 2013
Dear Rekan Ortax,
Mohon Bantuan Penjelasannya,
Saya sudah baca PMK 8 Tahun 2013 tetapi masih tidak ngerti.
contoh:
ada kasus, PT. ABC membayar SPT Tahunan 2013 pada Maret 2015 ( termasuk Lapor) dan atas keterlambatan tersebut, diterbitkan STP pasal 9 (2b) KUP.Karena Pelaporan pada Maret 2015 maka tidak bisa mengajukan penghapusan sanksi dengan PMK 91 th.2015 dan yang ingin saya tanyakan apakah bisa menghapus sanksi dengan PMK 8 th. 2013??
- Originaly posted by Joean:
Karena Pelaporan pada Maret 2015 maka tidak bisa mengajukan penghapusan sanksi dengan PMK 91 th.2015 dan yang ingin saya tanyakan apakah bisa menghapus sanksi dengan PMK 8 th. 2013??
OPini saya bisa, saya mengacu pada pasal 4 huruf a PMK 8 2013 ;
Sanksi administrasi yang dapat dikurangkan atau dihapuskan berdasarkan permohonan Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi:
a. sanksi administrasi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak, kecuali sanksi administrasi yang
tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13A
Undang-Undang KUP;
b. sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak yang terkait dengan penerbitan surat
ketetapan pajak, kecuali sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan
berdasarkan Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang KUP; atau
c. sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak selain Surat Tagihan Pajak sebagaimana
dimaksud pada huruf b. - Originaly posted by Joean:
Karena Pelaporan pada Maret 2015 maka tidak bisa mengajukan penghapusan sanksi dengan PMK 91 th.2015
kenapa tidak bisa pake PMK 91 Th 2015 ya rekan ?
- Originaly posted by benjaminfranklinjr:
OPini saya bisa, saya mengacu pada pasal 4 huruf a PMK 8 2013
ok, makasih.
Originaly posted by ramal29:kenapa tidak bisa pake PMK 91 Th 2015 ya rekan ?
Karena PMK 91 th. 2015 :
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 April 2015Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 4 Mei 2015Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. oh seperti itu ya rekan, saya kira selama tidak melewati tahun 2015 bisa memakai pmk ini..
terima kasih rekan Joean informasinya..