• PMK 8 Tahun 2013

  • Joean

    Member
    28 April 2016 at 10:02 am

    Dear Rekan Ortax,

    Mohon Bantuan Penjelasannya,

    Saya sudah baca PMK 8 Tahun 2013 tetapi masih tidak ngerti.

    contoh:
    ada kasus, PT. ABC membayar SPT Tahunan 2013 pada Maret 2015 ( termasuk Lapor) dan atas keterlambatan tersebut, diterbitkan STP pasal 9 (2b) KUP.

    Karena Pelaporan pada Maret 2015 maka tidak bisa mengajukan penghapusan sanksi dengan PMK 91 th.2015 dan yang ingin saya tanyakan apakah bisa menghapus sanksi dengan PMK 8 th. 2013??

  • Joean

    Member
    28 April 2016 at 10:02 am
  • benjaminfranklinjr

    Member
    28 April 2016 at 10:14 am
    Originaly posted by Joean:

    Karena Pelaporan pada Maret 2015 maka tidak bisa mengajukan penghapusan sanksi dengan PMK 91 th.2015 dan yang ingin saya tanyakan apakah bisa menghapus sanksi dengan PMK 8 th. 2013??

    OPini saya bisa, saya mengacu pada pasal 4 huruf a PMK 8 2013 ;
    Sanksi administrasi yang dapat dikurangkan atau dihapuskan berdasarkan permohonan Wajib Pajak
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi:
    a. sanksi administrasi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak, kecuali sanksi administrasi yang
    tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13A
    Undang-Undang KUP;
    b. sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak yang terkait dengan penerbitan surat
    ketetapan pajak, kecuali sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan
    berdasarkan Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang KUP; atau
    c. sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak selain Surat Tagihan Pajak sebagaimana
    dimaksud pada huruf b.

  • Ramal29

    Member
    28 April 2016 at 10:30 am
    Originaly posted by Joean:

    Karena Pelaporan pada Maret 2015 maka tidak bisa mengajukan penghapusan sanksi dengan PMK 91 th.2015

    kenapa tidak bisa pake PMK 91 Th 2015 ya rekan ?

  • Joean

    Member
    28 April 2016 at 4:37 pm
    Originaly posted by benjaminfranklinjr:

    OPini saya bisa, saya mengacu pada pasal 4 huruf a PMK 8 2013

    ok, makasih.

    Originaly posted by ramal29:

    kenapa tidak bisa pake PMK 91 Th 2015 ya rekan ?

    Karena PMK 91 th. 2015 :
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 30 April 2015

    Diundangkan di Jakarta
    Pada tanggal 4 Mei 2015

    Pasal 8
    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

  • Ramal29

    Member
    28 April 2016 at 5:01 pm

    oh seperti itu ya rekan, saya kira selama tidak melewati tahun 2015 bisa memakai pmk ini..

    terima kasih rekan Joean informasinya..

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now