Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Penandatangan SPT
Dear Ortax,
mau tanya, pegawai yg diberi surat kuasa untuk tandatangan SPT Masa dan Tahunan, apakah yg diberi kuasa harus punya brevet pajak??
apakah ada aturannya?terimakasih
- Originaly posted by Pakdhe:
mau tanya, pegawai yg diberi surat kuasa untuk tandatangan SPT Masa dan Tahunan, apakah yg diberi kuasa harus punya brevet pajak??
Karyawan Wajib Pajak sebagai seorang kuasa dianggap menguasai ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, apabila memiliki:
a. sertifikat brevet di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan kursus brevet
pajak;
b. ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, sekurang-kurangnya tingkat Diploma III, yang
diterbitkan oleh Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta dengan status terakreditasi A; atau
c. sertifikat konsultan pajak yang diterbitkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan
Pajak.Jadi tidak harus mengikuti brevet, jika pendidikannya di bidang perpajakan pada huruf b juga bisa di kuasakan.
SIlahkan baca aturannya >> http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&i d=15648&hlm=
atau tax learning berikut >> http://www.ortax.org/ortax/?mod=studi&page=show&id =71 terimakasih pak benjamin untuk pencerahannya..
kalau cuma punya ijazah accounting aja nggak bisa ya?
- Originaly posted by pakdhe:
kalau cuma punya ijazah accounting aja nggak bisa ya?
sepertinya belum bisa rekan jika berpacu pada aturan tsb 🙂