• Perubahan NPWP

     bas1508 updated 7 years, 6 months ago 5 Members · 9 Posts
  • arisen93

    Member
    27 April 2016 at 12:10 pm

    Selamat siang rekan-rekan ortax,

    Saya mau tanya, pada kondisi apa saja suatu perusahaan diharuskan melakukan perubahan NPWP?

    Terima kasih

  • arisen93

    Member
    27 April 2016 at 12:10 pm
  • benjaminfranklinjr

    Member
    27 April 2016 at 12:26 pm

    Silahkan baca https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&id=15 280
    Khusuna pada pasal 28 ke bawah.

    atau baca tax learning berikut ;
    http://www.ortax.org/ortax/?mod=studi&page=show&id =31

    ortax

  • jon1201

    Member
    27 April 2016 at 12:27 pm
    Originaly posted by arisen93:

    pada kondisi apa saja suatu perusahaan diharuskan melakukan perubahan NPWP?

    9 digit Pertama Tetap (tidak Berubah) Yang berubah 3 digit kode kpp dan 3 digit terakhir kode cabang..

    Biasanya pada kondisi-kondisi tertentu seperti :
    a. Perubahan alamat Wajib pajak atau domisili Kegiatan usaha atau tempat tinggal melakukan pekerjaan bebas
    b. Terdapat kantor cabang baru yang beda Wilayah dari kantor pusat
    c. Hal lain yg sudah di tentukan dalam UU dan peraturan dibawahnya.

  • benjaminfranklinjr

    Member
    27 April 2016 at 1:18 pm
    Originaly posted by jon1201:

    Yang berubah 3 digit kode kpp

    FYI, Semenjak ada SE-44/PJ/2015 kode KPP tidak berubah rekan, walaupun pindah KPP. Silahkan cek >> https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&hlm=3&page=show &id=15814

    ortax

  • Fuzh

    Member
    27 April 2016 at 3:41 pm
    Originaly posted by benjaminfranklinjr:

    kode KPP tidak berubah rekan

    Yupp.. Perusahaan Sy mengalaminya.
    Walaupun sudah pindah KPP, tetapi NPWP tetap sama.

  • benjaminfranklinjr

    Member
    27 April 2016 at 3:43 pm
    Originaly posted by fuzh:

    Yupp.. Perusahaan Sy mengalaminya.
    Walaupun sudah pindah KPP, tetapi NPWP tetap sama.

    Yap betul rekan 🙂

  • jon1201

    Member
    28 April 2016 at 1:21 pm
    Originaly posted by benjaminfranklinjr:

    Semenjak ada SE-44/PJ/2015 kode KPP tidak berubah rekan, walaupun pindah KPP.

    Thanks. Saya menjelaskan sebelum SE-44 berlaku pada waktu itu.

  • bas1508

    Member
    25 October 2016 at 10:41 am

    saya masih bingung yg poin materi no 2 huruf b:
    "pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan WP dilakukan di KPP tempat WP terdaftar".
    misal PT A berkantor domisili Jakpus,kemudian bln Juli pindah kantor di domisili Jakbar,apakah untuk lapor spt masih di KPP domisili lama atau yg baru?

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now