Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Kelebihan potong PPh 21
Kelebihan potong PPh 21
Jika menggunakan PTKP Baru sedangkan pemotongan per bulan menggunakan PTKP lama, bagaimana dengan kelebihan bayarnya ? mengingat kami sudah pindah ke pemberi kerja baru.
- Originaly posted by farid_wajdi:
Jika menggunakan PTKP Baru sedangkan pemotongan per bulan menggunakan PTKP lama, bagaimana dengan kelebihan bayarnya ? mengingat kami sudah pindah ke pemberi kerja baru.
Rekan sebagai WP OP atau perusahaan pemberi kerja?
Jika sebagai WP OP >> bsa lakukan restitusi di SPT Tahunan OP
JIka Sebagai WP Badan >> Bisa melakukan kompensasi ke masa pajak berikutnya Bagaimana jika sebagai perusahaan pemberi kerja namun tidak melakukan pembetulan atas SPT PPh 21 masa sebelum PTKP naik? Boleh tidak? Pajak yg dipotong atas karyawan ditanggung perusahaan. Sudah dihitung pasti jadi lebih bayar, namun tidak dilakukan pembetulan. Sementara kan negara tidak menderita kerugian kalau lebih bayar tidak direstitusikan ..
- Originaly posted by NoNa92:
Bagaimana jika sebagai perusahaan pemberi kerja namun tidak melakukan pembetulan atas SPT PPh 21 masa sebelum PTKP naik? Boleh tidak? Pajak yg dipotong atas karyawan ditanggung perusahaan. Sudah dihitung pasti jadi lebih bayar, namun tidak dilakukan pembetulan. Sementara kan negara tidak menderita kerugian kalau lebih bayar tidak direstitusikan ..
Case yg menarik.
Up…up..
Sebagai tambahan UU KUP :
Pasal 13A
Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara,
Dan Pasal 38, 39, 39A - Originaly posted by NoNa92:
Sementara kan negara tidak menderita kerugian kalau lebih bayar tidak direstitusikan ..
boleh boleh saja, kalo lebih bayar nya gede tapi gk restitusi, malah bisa saja kpp akan kasih piagam penghargaan sebagai pembayar pajak terbesar. sektor kpp tsb. 🙂
- Originaly posted by benjaminfranklinjr:
Jika sebagai WP OP >> bsa lakukan restitusi di SPT Tahunan OP
Caranya?
- Originaly posted by begawan5060:
Jika sebagai WP OP >> bsa lakukan restitusi di SPT Tahunan OP
Caranya?
Pak Begawan, munkin maksudnya di luar pertanyaan TS.
WP OP yg menyampaikan SPT Tahunan 1770 dan telah mengkreditkan pajak PPh21 dan 23. kemudian terdapat Kredit pajak Lebih besar dibanding PPH terutang.
Maka dari itu, LB nya dapat di restitusi. Apakah benar demikian ? - Originaly posted by jon1201:
Pak Begawan, munkin maksudnya di luar pertanyaan TS.
Justru itu, perubahan PTKP juga akan merubah bukpot 1721-A1, jadi kredit PPh 21 juga proporsional..
- Originaly posted by begawan5060:
Justru itu, perubahan PTKP juga akan merubah bukpot 1721-A1, jadi kredit PPh 21 juga proporsional..
Setuju
Originaly posted by farid_wajdi:Jika menggunakan PTKP Baru sedangkan pemotongan per bulan menggunakan PTKP lama, bagaimana dengan kelebihan bayarnya ? mengingat kami sudah pindah ke pemberi kerja baru.
Jadi, untuk kusus kasus diatas, apabila dilakukan restitusi sangat tidak cocok..
- Originaly posted by farid_wajdi:
Jika menggunakan PTKP Baru sedangkan pemotongan per bulan menggunakan PTKP lama, bagaimana dengan kelebihan bayarnya ? mengingat kami sudah pindah ke pemberi kerja baru.
klo melihat PER 32/PJ/2015, sehubungan dengan perubahan PTKP di PMK 122 tahun 2015, seharusnya dilakukan pembetulan SPT pasal 21 rekan. Memang saat ini untuk perubahan PTKP belum keluar tapi lebih kurang akan sama perlakuannya.
Klo rekan sudah pindah kerja, mau tidak mau rekan harus minta BP nya direvisi.Originaly posted by benjaminfranklinjr:Jika sebagai WP OP >> bsa lakukan restitusi di SPT Tahunan OP
Caranya bagaimana rekan? BukPot yang diterima saja salah (dengan PTKP yg lama). Jadi memang harus meminta revisi BukPot.
- Originaly posted by big.small:
Klo rekan sudah pindah kerja, mau tidak mau rekan harus minta BP nya direvisi.
Sependapat..
Originaly posted by big.small:BukPot yang diterima saja salah (dengan PTKP yg lama). Jadi memang harus meminta revisi BukPot.
Benar…, jangan lupa sekalian minta uang kelebihan potongnya..