Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Kelebihan potong PPh 21

  • Kelebihan potong PPh 21

     begawan5060 updated 7 years, 11 months ago 8 Members · 12 Posts
  • farid_wajdi

    Member
    27 April 2016 at 10:52 am
  • farid_wajdi

    Member
    27 April 2016 at 10:52 am

    Jika menggunakan PTKP Baru sedangkan pemotongan per bulan menggunakan PTKP lama, bagaimana dengan kelebihan bayarnya ? mengingat kami sudah pindah ke pemberi kerja baru.

  • benjaminfranklinjr

    Member
    27 April 2016 at 10:59 am
    Originaly posted by farid_wajdi:

    Jika menggunakan PTKP Baru sedangkan pemotongan per bulan menggunakan PTKP lama, bagaimana dengan kelebihan bayarnya ? mengingat kami sudah pindah ke pemberi kerja baru.

    Rekan sebagai WP OP atau perusahaan pemberi kerja?
    Jika sebagai WP OP >> bsa lakukan restitusi di SPT Tahunan OP
    JIka Sebagai WP Badan >> Bisa melakukan kompensasi ke masa pajak berikutnya

  • NoNa92

    Member
    25 May 2016 at 10:57 am

    Bagaimana jika sebagai perusahaan pemberi kerja namun tidak melakukan pembetulan atas SPT PPh 21 masa sebelum PTKP naik? Boleh tidak? Pajak yg dipotong atas karyawan ditanggung perusahaan. Sudah dihitung pasti jadi lebih bayar, namun tidak dilakukan pembetulan. Sementara kan negara tidak menderita kerugian kalau lebih bayar tidak direstitusikan ..

  • Fuzh

    Member
    25 May 2016 at 11:39 am
    Originaly posted by NoNa92:

    Bagaimana jika sebagai perusahaan pemberi kerja namun tidak melakukan pembetulan atas SPT PPh 21 masa sebelum PTKP naik? Boleh tidak? Pajak yg dipotong atas karyawan ditanggung perusahaan. Sudah dihitung pasti jadi lebih bayar, namun tidak dilakukan pembetulan. Sementara kan negara tidak menderita kerugian kalau lebih bayar tidak direstitusikan ..

    Case yg menarik.

    Up…up..

    Sebagai tambahan UU KUP :
    Pasal 13A
    Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara,
    Dan Pasal 38, 39, 39A

  • daniel7

    Member
    25 May 2016 at 2:03 pm
    Originaly posted by NoNa92:

    Sementara kan negara tidak menderita kerugian kalau lebih bayar tidak direstitusikan ..

    boleh boleh saja, kalo lebih bayar nya gede tapi gk restitusi, malah bisa saja kpp akan kasih piagam penghargaan sebagai pembayar pajak terbesar. sektor kpp tsb. 🙂

  • begawan5060

    Member
    25 May 2016 at 2:25 pm
    Originaly posted by benjaminfranklinjr:

    Jika sebagai WP OP >> bsa lakukan restitusi di SPT Tahunan OP

    Caranya?

  • jon1201

    Member
    25 May 2016 at 2:45 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Jika sebagai WP OP >> bsa lakukan restitusi di SPT Tahunan OP

    Caranya?

    Pak Begawan, munkin maksudnya di luar pertanyaan TS.
    WP OP yg menyampaikan SPT Tahunan 1770 dan telah mengkreditkan pajak PPh21 dan 23. kemudian terdapat Kredit pajak Lebih besar dibanding PPH terutang.
    Maka dari itu, LB nya dapat di restitusi. Apakah benar demikian ?

  • begawan5060

    Member
    25 May 2016 at 2:52 pm
    Originaly posted by jon1201:

    Pak Begawan, munkin maksudnya di luar pertanyaan TS.

    Justru itu, perubahan PTKP juga akan merubah bukpot 1721-A1, jadi kredit PPh 21 juga proporsional..

  • jon1201

    Member
    25 May 2016 at 3:03 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Justru itu, perubahan PTKP juga akan merubah bukpot 1721-A1, jadi kredit PPh 21 juga proporsional..

    Setuju

    Originaly posted by farid_wajdi:

    Jika menggunakan PTKP Baru sedangkan pemotongan per bulan menggunakan PTKP lama, bagaimana dengan kelebihan bayarnya ? mengingat kami sudah pindah ke pemberi kerja baru.

    Jadi, untuk kusus kasus diatas, apabila dilakukan restitusi sangat tidak cocok..

  • big.small

    Member
    25 May 2016 at 3:44 pm
    Originaly posted by farid_wajdi:

    Jika menggunakan PTKP Baru sedangkan pemotongan per bulan menggunakan PTKP lama, bagaimana dengan kelebihan bayarnya ? mengingat kami sudah pindah ke pemberi kerja baru.

    klo melihat PER 32/PJ/2015, sehubungan dengan perubahan PTKP di PMK 122 tahun 2015, seharusnya dilakukan pembetulan SPT pasal 21 rekan. Memang saat ini untuk perubahan PTKP belum keluar tapi lebih kurang akan sama perlakuannya.
    Klo rekan sudah pindah kerja, mau tidak mau rekan harus minta BP nya direvisi.

    Originaly posted by benjaminfranklinjr:

    Jika sebagai WP OP >> bsa lakukan restitusi di SPT Tahunan OP

    Caranya bagaimana rekan? BukPot yang diterima saja salah (dengan PTKP yg lama). Jadi memang harus meminta revisi BukPot.

  • begawan5060

    Member
    25 May 2016 at 5:43 pm
    Originaly posted by big.small:

    Klo rekan sudah pindah kerja, mau tidak mau rekan harus minta BP nya direvisi.

    Sependapat..

    Originaly posted by big.small:

    BukPot yang diterima saja salah (dengan PTKP yg lama). Jadi memang harus meminta revisi BukPot.

    Benar…, jangan lupa sekalian minta uang kelebihan potongnya..

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now