Selamat pagi rekan,
Mau tanya untuk SSP PPN Jasa Luar Negeri. Jika ada 3 lawan transaksi apakah harus dibuat 3 SSP berbeda ? dan bagaimana apabila SSP-nya digabung menjadi satu ?
terima kasih
- Originaly posted by igier24:
Jika ada 3 lawan transaksi apakah harus dibuat 3 SSP berbeda ? dan bagaimana apabila SSP-nya digabung menjadi satu ?
Sebaiknya dibuat berbeda jika saat terutang nya berbeda,
- Originaly posted by benjaminfranklinjr:
Sebaiknya dibuat berbeda jika saat terutang nya berbeda,
Jika sudah terlanjur bayar dan digabung menjadi satu itu bagaimana ya ? apakah perlu di buat PBK nantinya ?
- Originaly posted by igier24:
Jika sudah terlanjur bayar dan digabung menjadi satu itu bagaimana ya ? apakah perlu di buat PBK nantinya ?
yap
Viewing 1 - 5 of 5 replies