Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › faktur mendadak dibatalkan sepihak
rekan-rekan ada yang mengganjal di pikiran saya
sehubungan dgn kemudahan untuk membatalkan sebuah faktur.
Mungkin saja terjadi pembatalan sepihak sebuah faktur ketika selesai bertransaksi (dalam kata lain penipuan). uang telah dibayarkan dan dicek fakturnya adalah asli, tetapi setelah itu diam diam dibatalkan sepihak oleh sang penjual.
apa yang akan terjadi ketika kejadian tersebut terjadi di perusahaan rekan rekan?Setahu saya jika faktur pajak dibatalkan secara sepihak, harus ada bukti kesepakatan antara ke 2 belah pihak.
untuk pembatalan harus ada dokumentasi nya rekan, minimal berita acara, sehingga klo rekan sebagai konsumen tidak menerima itu maka yg salah ya memang penjualnya, yg penting kita ada bukti sudah bayar ppn nya
- Originaly posted by orangkere123:
Mungkin saja terjadi pembatalan sepihak sebuah faktur ketika selesai bertransaksi (dalam kata lain penipuan). uang telah dibayarkan dan dicek fakturnya adalah asli, tetapi setelah itu diam diam dibatalkan sepihak oleh sang penjual.
apa yang akan terjadi ketika kejadian tersebut terjadi di perusahaan rekan rekan?Saya setuju dgn rekan, karena dgn efaktur yg banyak bermasalah ini, kebanyakan orang sering sekali langsung melakukan atau klik menu pembatalan faktur pajak, padahal tidak ada persetujuan dari pihak lain.
Tp tentunya hal ini akan menjadi bermasalah sewaktu dilakukan pemeriksaan saja rekan, kalau tidak diperiksa baik penjual atau pelanggan, maka masih belum bisa di baca oleh pihak petugas pajak
- Originaly posted by orangkere123:
Mungkin saja terjadi pembatalan sepihak sebuah faktur ketika selesai bertransaksi (dalam kata lain penipuan). uang telah dibayarkan dan dicek fakturnya adalah asli, tetapi setelah itu diam diam dibatalkan sepihak oleh sang penjual.
Buat komplain secara tertulis ke PKP penjual, tembusannya ke KPP di mana PKP Penjual terdaftar..
- Originaly posted by orangkere123:
tetapi setelah itu diam diam dibatalkan sepihak oleh sang penjual.
Minta alasan yg jelas ke PKP penjual..
Jika tidak ada alasan yg pasti, minta duit PPN dikembalikan atau potong tagihan selanjutnya..