Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Pengertian Temuan Baru dalam Keberatan

  • Pengertian Temuan Baru dalam Keberatan

  • uzik

    Member
    12 April 2016 at 4:45 pm
  • uzik

    Member
    12 April 2016 at 4:45 pm

    mohon bantuannya gan, ketika WP melakukan keberatan dengan materi yg tidak disetujui pada tahap pemeriksaan, ditahap keberatan materi yang diajukan akhirnya dikabulkan akan terapi terdapat temuan baru yang berlainan dengan post yang diajukan dalam materi keberatan. dasar yang digunakan oleh DJP adalah Pasal 26 UU KUP yang memberikan kewenangan untuk melakukan hal tersebut. mohon konfirmasinya gan, apakah hal ini dibenarkan???

  • benjaminfranklinjr

    Member
    13 April 2016 at 2:25 pm
    Originaly posted by uzik:

    dasar yang digunakan oleh DJP adalah Pasal 26 UU KUP yang memberikan kewenangan untuk melakukan hal tersebut. mohon konfirmasinya gan, apakah hal ini dibenarkan???

    sepertinya DJP tidak memiliki kewenangan tsb rekan.

    berikut isi pasal 26 UU KUP ;
    Pasal 26 (UU No. 28 Tahun 2007)
     
    (1)
    Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.
    (2)
    Sebelum surat keputusan diterbitkan, Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis.
    (3)
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar.
    (4)
    Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut.
    (5)
    Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan. 
     

  • uzik

    Member
    13 April 2016 at 7:50 pm
    Originaly posted by benjaminfranklinjr:

    (3)
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar.

    dasar menambah jumlah pajak di dalam ayat ini, apakah boleh dijadikan alasan bagi DJP untuk mengkoreksi post lain selain yang diajukan dalam materi keberatan. sehingga menyebabkan keputusan keberatan adalah menambah atas kurang bayar. padahal post ini tidak dilakukan koreksi pada saat pemeriksaan.

    mohon saran buat rekan pajak terhormat, adakah dasar hukum untuk mematahkan argumentasi hal ini. terima kasih sebelumnya 🙂

  • benjaminfranklinjr

    Member
    14 April 2016 at 10:07 am
    Originaly posted by uzik:

    asar menambah jumlah pajak di dalam ayat ini, apakah boleh dijadikan alasan bagi DJP untuk mengkoreksi post lain selain yang diajukan dalam materi keberatan. sehingga menyebabkan keputusan keberatan adalah menambah atas kurang bayar. padahal post ini tidak dilakukan koreksi pada saat pemeriksaan.

    Saya rasa Tidak.

    karena yang dimaksud dalam ayat tsb yang bagian "menambah besarnya jumlah pajak yg masih harus dibayar" itu jika di pos yang sama dan dilakukan penghituang ulang. ternyata pajak yg dihitung lbih besard ari SKP yang ada.
    Di dalam penjelasan ayat tsb juga tidak ada penjelasan detail, namun sepengetahuan saya DJP tidak memiliki kewenangan tsb

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now