Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pengertian Temuan Baru dalam Keberatan
Pengertian Temuan Baru dalam Keberatan
mohon bantuannya gan, ketika WP melakukan keberatan dengan materi yg tidak disetujui pada tahap pemeriksaan, ditahap keberatan materi yang diajukan akhirnya dikabulkan akan terapi terdapat temuan baru yang berlainan dengan post yang diajukan dalam materi keberatan. dasar yang digunakan oleh DJP adalah Pasal 26 UU KUP yang memberikan kewenangan untuk melakukan hal tersebut. mohon konfirmasinya gan, apakah hal ini dibenarkan???
- Originaly posted by uzik:
dasar yang digunakan oleh DJP adalah Pasal 26 UU KUP yang memberikan kewenangan untuk melakukan hal tersebut. mohon konfirmasinya gan, apakah hal ini dibenarkan???
sepertinya DJP tidak memiliki kewenangan tsb rekan.
berikut isi pasal 26 UU KUP ;
Pasal 26 (UU No. 28 Tahun 2007)
ÂÂ
(1)
Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.
(2)
Sebelum surat keputusan diterbitkan, Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis.
(3)
Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar.
(4)
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut.
(5)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.ÂÂ
 - Originaly posted by benjaminfranklinjr:
(3)
Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar.dasar menambah jumlah pajak di dalam ayat ini, apakah boleh dijadikan alasan bagi DJP untuk mengkoreksi post lain selain yang diajukan dalam materi keberatan. sehingga menyebabkan keputusan keberatan adalah menambah atas kurang bayar. padahal post ini tidak dilakukan koreksi pada saat pemeriksaan.
mohon saran buat rekan pajak terhormat, adakah dasar hukum untuk mematahkan argumentasi hal ini. terima kasih sebelumnya 🙂
- Originaly posted by uzik:
asar menambah jumlah pajak di dalam ayat ini, apakah boleh dijadikan alasan bagi DJP untuk mengkoreksi post lain selain yang diajukan dalam materi keberatan. sehingga menyebabkan keputusan keberatan adalah menambah atas kurang bayar. padahal post ini tidak dilakukan koreksi pada saat pemeriksaan.
Saya rasa Tidak.
karena yang dimaksud dalam ayat tsb yang bagian "menambah besarnya jumlah pajak yg masih harus dibayar" itu jika di pos yang sama dan dilakukan penghituang ulang. ternyata pajak yg dihitung lbih besard ari SKP yang ada.
Di dalam penjelasan ayat tsb juga tidak ada penjelasan detail, namun sepengetahuan saya DJP tidak memiliki kewenangan tsb