Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT Kredit Pajak Luar Negeri-eSPT PPh Badan

  • Kredit Pajak Luar Negeri-eSPT PPh Badan

     irfanbachdim updated 8 years ago 3 Members · 5 Posts
  • chupy20

    Member
    7 April 2016 at 5:05 pm
  • chupy20

    Member
    7 April 2016 at 5:05 pm

    Mohon saranya rekan-rekan:

    Perusahaan saya bekerja adalah jasa konsultan hukum, dimana tahun ini kami mendapatkan1bukpot dari luar negeri_kredit pajak luar negeri PPh pasal 24. Segala aktifitas atau kegiatan konsultasi kami lakukan di dalam negeri.

    Misal data perusahaan kami di tahun 2015:
    total pendapatan jasa konsultasi : 6 milyar
    transaksi dengan lawan transaksi dalam negeri : 2.1 milyar
    transaksi dengan lawan transaksi luar negeri : 3.9 milyar

    dari 3.9 milyar tersebut penghasilan sebesar 500juta mendapat 1 bukpot dari luar negeri. Ketika saya input nilai kredit pajak luar negeri di espt badan lampiran khusus, secara otomatis angka jumlah neto yang terdapat di lampiran khusus akan mengisi lampiran I SPT sebesar 500juta di bagian penghasilan neto komersial luar negeri. Kemudian pada akhirnya bagian peredaran bruto saya input dengan nilai 5.5 milyar.

    Yang menjadi berbeda pengisian SPT tahun lalu dengan tahun ini adalah penentuan peredaran bruto. Tahun lalu nilai peredaran bruto yang kami akui adalah seluruh income pada tahun yang bersangkutan. Sedangkan nilai peredaran bruto ini mempengaruhi penentuan pajak terutang.

    Pertanyaan saya, apakah benar jika penghasilan yang berasal dari luar negeri mendapatkan bukti potong, baru diakui sebagai penghasilan neto luar negeri sedangkan yang tidak mendapat bukpot masuk kedalam bagian peredaran bruto penghasilan neto komersial dalam negeri?

    Mohon pencerahannya rekan-rekan sekalian..

  • benjaminfranklinjr

    Member
    7 April 2016 at 6:09 pm
    Originaly posted by chupy20:

    Pertanyaan saya, apakah benar jika penghasilan yang berasal dari luar negeri mendapatkan bukti potong, baru diakui sebagai penghasilan neto luar negeri sedangkan yang tidak mendapat bukpot masuk kedalam bagian peredaran bruto penghasilan neto komersial dalam negeri?

    Walaupun tidak ada bukti potong, ph neto dari LN harus tetap di akui pada Ph yang berasala dr LN.
    hanya saja pengkreditannya jadi menggunakan yang di dalam negri. karena tidak ada bukpot

  • chupy20

    Member
    8 April 2016 at 7:36 am

    Jadi menurut rekan benjamin.. Pengisian spt saya apakah sudah bener? Berapakah seharusnya nilai peredaran bruto yg dicantumkan, 6milyar, 5.5milyar atau 2.1 milyar.. Perbedaannya hasil pajak terutangnya cukup sigfinikan rekan benjamin dari ketiga nilai peredaran bruto di atas..

  • irfanbachdim

    Member
    8 April 2016 at 1:51 pm
    Originaly posted by chupy20:

    total pendapatan jasa konsultasi : 6 milyar

    Masukkan dalam Ph neto >> Hitung Pajaknya

    Originaly posted by chupy20:

    , baru diakui sebagai penghasilan

    Tidak, masukkan seluruhanya >> SPDN >> World Wide Income

    Originaly posted by chupy20:

    tidak mendapat bukpot masuk kedalam bagian peredaran bruto penghasilan neto komersial dalam negeri?

    Setuju dgn rekan franklin

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now