Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › apa beda pemotongan dan pemungutan pph?
apa beda pemotongan dan pemungutan pph?
rekan2 ortax,
apa beda pemotongan dan pemungutan pph?
masih bingung nih, keliatannya sama saja, hanya beda istilah…terima kasih…
Secara umum pengertiannya adalah :
Pemotongan, dilakukan oleh pihak yang melakukan pembayaran.
Contoh :
Membayar Gaji pegawai = 1.000
Memotong PPh Ps 21 = 100
Jumlah yg dibayar = 900Pemungutan, dilakukan oleh pihak yang menerima pembayaran
Jumlah Invoice/Tagihan = 5000
Memungut PPN = 500
Jumlah Tagihan = 5.500terima kasih rekan begawan,
jadi memang hanya beda terminologi dilihat dari sudut siapa yg bayar/terima…
kesimpulannya "binatangnya" adalah sami mawon alias sama saja,
seharusnya dibuat saja dgn satu istilah sehingga tdk membingungkan kita semua….matur nuwun…