Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Ebiling
Dear rekan ortax,
mau tanyak,
untuk pembayaran menggunakan e biling,
setelah kita isi semua kolom,munculkan id nya,cetak.
hanya kertas yang kita cetak yang di bawak k bank yah..
kertas tidak di wajibkan f4 atau a4 kan- Originaly posted by shatsya:
kertas tidak di wajibkan f4 atau a4 kan
tidak
- Originaly posted by shatsya:
setelah kita isi semua kolom,munculkan id nya,cetak.
hanya kertas yang kita cetak yang di bawak k bank yah..
kertas tidak di wajibkan f4 atau a4 kanBebas kertasnya rekan
thanks rekan
hasil printan dari e tax dibawa ke bank, lengkap dengan slip giro/cek… hanya itu yang dibawa dan disiapkan
terima kasih
Viewing 1 - 6 of 6 replies