• Angsuran Pajak

     joancoex updated 8 years ago 4 Members · 5 Posts
  • anda23

    Member
    5 April 2016 at 12:12 pm

    Siang rekan ortax,

    agar WP badan bisa mengangsur pajaknya, apakah harus dilakukan pemeriksaan terlebih dulu?
    Bagaimana prosedur agar wp badan bisa mengangsur pajaknya?

  • anda23

    Member
    5 April 2016 at 12:12 pm
  • benjaminfranklinjr

    Member
    5 April 2016 at 5:37 pm
    Originaly posted by anda23:

    Bagaimana prosedur agar wp badan bisa mengangsur pajaknya?

    SIlahkan baca PMK 242/PMK.03/2014

    Originaly posted by anda23:

    agar WP badan bisa mengangsur pajaknya, apakah harus dilakukan pemeriksaan terlebih dulu?

    Tidak, hanya saja akan ada sanksi bunga atas Angsuran Pajak tsb

  • santosobroto

    Member
    6 April 2016 at 11:47 am
    Originaly posted by anda23:

    agar WP badan bisa mengangsur pajaknya, apakah harus dilakukan pemeriksaan terlebih dulu?
    Bagaimana prosedur agar wp badan bisa mengangsur pajaknya?

    Seharusnya tdk diperiksa.
    Prosedurnya ajukan ke KPP terdaftar sesuai Lampiran di PMK 242 2014

  • joancoex

    Member
    6 April 2016 at 11:52 am
    Originaly posted by benjaminfranklinjr:

    Tidak, hanya saja akan ada sanksi bunga atas Angsuran Pajak tsb

    Knp jadi ada sanksi? kan kita mengangsur pajak bung? bukan telat setor !

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now