Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Angsuran Pajak
Siang rekan ortax,
agar WP badan bisa mengangsur pajaknya, apakah harus dilakukan pemeriksaan terlebih dulu?
Bagaimana prosedur agar wp badan bisa mengangsur pajaknya?- Originaly posted by anda23:
Bagaimana prosedur agar wp badan bisa mengangsur pajaknya?
SIlahkan baca PMK 242/PMK.03/2014
Originaly posted by anda23:agar WP badan bisa mengangsur pajaknya, apakah harus dilakukan pemeriksaan terlebih dulu?
Tidak, hanya saja akan ada sanksi bunga atas Angsuran Pajak tsb
- Originaly posted by anda23:
agar WP badan bisa mengangsur pajaknya, apakah harus dilakukan pemeriksaan terlebih dulu?
Bagaimana prosedur agar wp badan bisa mengangsur pajaknya?Seharusnya tdk diperiksa.
Prosedurnya ajukan ke KPP terdaftar sesuai Lampiran di PMK 242 2014 - Originaly posted by benjaminfranklinjr:
Tidak, hanya saja akan ada sanksi bunga atas Angsuran Pajak tsb
Knp jadi ada sanksi? kan kita mengangsur pajak bung? bukan telat setor !