Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT penundaan waktu pelaporan SPT

  • penundaan waktu pelaporan SPT

     priadiar4 updated 8 years ago 8 Members · 12 Posts
  • alifahna

    Member
    30 March 2016 at 4:25 pm
  • alifahna

    Member
    30 March 2016 at 4:25 pm

    Mohon pencerahan, adanya pengumuman penundaan batas waktu penyampaian spt orang pribadi apakah tidak bertentangan dengan Undang – Undang Pajak? terima kasih

  • Levintz

    Member
    30 March 2016 at 9:38 pm

    tidak bertentangan menurut saya rekan.

    CMIIW

  • Tax_learning

    Member
    31 March 2016 at 10:46 am

    Selamat siang,

    Maaf mau konfirmasi, informasi mengenai adanya penundaan pelaporan spt orang pribadi bisa didapat di mana ya?

  • husnithamrin

    Member
    31 March 2016 at 11:22 am
    Originaly posted by alifahna:

    apakah tidak bertentangan dengan Undang – Undang Pajak?

    tidak rekan, DJP bisa mengeluarkan keputusan akibat force majeur tertentu

    Originaly posted by Tax_learning:

    Maaf mau konfirmasi, informasi mengenai adanya penundaan pelaporan spt orang pribadi bisa didapat di mana ya?

    rekan buka di highlight ortax juga ada kok peng 3 tahun 2016

  • palak

    Member
    31 March 2016 at 7:45 pm

    fyi, batas waktunya tetap 31 maret 2016, cuma kalau lapor hingga 30 april 2016 dibebaskan dari denda keterlambatan lapor
    Ingat, hanya denda keterlambatan lapor yang dibebaskan, bunga keterlambatan setor jika kurang bayar akan tetap dikenakan

    Originaly posted by alifahna:

    Mohon pencerahan, adanya pengumuman penundaan batas waktu penyampaian spt orang pribadi

  • benjaminfranklinjr

    Member
    1 April 2016 at 8:55 am
    Originaly posted by palak:

    fyi, batas waktunya tetap 31 maret 2016, cuma kalau lapor hingga 30 april 2016 dibebaskan dari denda keterlambatan lapor
    Ingat, hanya denda keterlambatan lapor yang dibebaskan, bunga keterlambatan setor jika kurang bayar akan tetap dikenakan

    Betullllll sekaliii rekan palak . Mantapppppp

  • husnithamrin

    Member
    1 April 2016 at 2:34 pm

    angin segar tapi tidak segar berarti ya aturannya haha

  • alifahna

    Member
    1 April 2016 at 2:50 pm

    terima kasih senior-senior pencerahannya, force majure ya? tahun depan bisa mundur lagi kah?

  • alifahna

    Member
    1 April 2016 at 3:08 pm

    kurang ac berarti senior Husni

  • jon1201

    Member
    1 April 2016 at 3:55 pm
    Originaly posted by palak:

    , hanya denda keterlambatan lapor yang dibebaskan, bunga keterlambatan setor jika kurang bayar akan tetap dikenakan

    Betul rekan. HATI-HATI & WASPADA kususnya bagi wp yg punya ph lebih dari satu Pemberi kerja..

  • priadiar4

    Member
    6 April 2016 at 8:31 am
    Originaly posted by alifahna:

    Mohon pencerahan, adanya pengumuman penundaan batas waktu penyampaian spt orang pribadi apakah tidak bertentangan dengan Undang – Undang Pajak? terima kasih

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 186/PMK.03/2007

    TENTANG

    WAJIB PAJAK TERTENTU YANG DIKECUALIKAN DARI PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI
    BERUPA DENDA KARENA TIDAK MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN DALAM
    JANGKA WAKTU YANG DITENTUKAN

    Pasal 2

    (1) Wajib Pajak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf h adalah Wajib Pajak yang tidak
    dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam jangka waktu yang telah ditentukan karena keadaan
    antara lain:
    a. kerusuhan massal;
    b. kebakaran;
    c. ledakan bom atau aksi terorisme;
    d. perang antarsuku; atau
    e. kegagalan sistem komputer administrasi penerimaan negara atau perpajakan.
    (2) Penetapan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan Keputusan Direktur
    Jenderal Pajak.

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now