Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › penundaan waktu pelaporan SPT
Mohon pencerahan, adanya pengumuman penundaan batas waktu penyampaian spt orang pribadi apakah tidak bertentangan dengan Undang – Undang Pajak? terima kasih
tidak bertentangan menurut saya rekan.
CMIIW
Selamat siang,
Maaf mau konfirmasi, informasi mengenai adanya penundaan pelaporan spt orang pribadi bisa didapat di mana ya?
- Originaly posted by alifahna:
apakah tidak bertentangan dengan Undang – Undang Pajak?
tidak rekan, DJP bisa mengeluarkan keputusan akibat force majeur tertentu
Originaly posted by Tax_learning:Maaf mau konfirmasi, informasi mengenai adanya penundaan pelaporan spt orang pribadi bisa didapat di mana ya?
rekan buka di highlight ortax juga ada kok peng 3 tahun 2016
fyi, batas waktunya tetap 31 maret 2016, cuma kalau lapor hingga 30 april 2016 dibebaskan dari denda keterlambatan lapor
Ingat, hanya denda keterlambatan lapor yang dibebaskan, bunga keterlambatan setor jika kurang bayar akan tetap dikenakanOriginaly posted by alifahna:Mohon pencerahan, adanya pengumuman penundaan batas waktu penyampaian spt orang pribadi
- Originaly posted by palak:
fyi, batas waktunya tetap 31 maret 2016, cuma kalau lapor hingga 30 april 2016 dibebaskan dari denda keterlambatan lapor
Ingat, hanya denda keterlambatan lapor yang dibebaskan, bunga keterlambatan setor jika kurang bayar akan tetap dikenakanBetullllll sekaliii rekan palak . Mantapppppp
angin segar tapi tidak segar berarti ya aturannya haha
terima kasih senior-senior pencerahannya, force majure ya? tahun depan bisa mundur lagi kah?
kurang ac berarti senior Husni
- Originaly posted by palak:
, hanya denda keterlambatan lapor yang dibebaskan, bunga keterlambatan setor jika kurang bayar akan tetap dikenakan
Betul rekan. HATI-HATI & WASPADA kususnya bagi wp yg punya ph lebih dari satu Pemberi kerja..
- Originaly posted by alifahna:
Mohon pencerahan, adanya pengumuman penundaan batas waktu penyampaian spt orang pribadi apakah tidak bertentangan dengan Undang – Undang Pajak? terima kasih
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 186/PMK.03/2007TENTANG
WAJIB PAJAK TERTENTU YANG DIKECUALIKAN DARI PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI
BERUPA DENDA KARENA TIDAK MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN DALAM
JANGKA WAKTU YANG DITENTUKANPasal 2
(1) Wajib Pajak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf h adalah Wajib Pajak yang tidak
dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam jangka waktu yang telah ditentukan karena keadaan
antara lain:
a. kerusuhan massal;
b. kebakaran;
c. ledakan bom atau aksi terorisme;
d. perang antarsuku; atau
e. kegagalan sistem komputer administrasi penerimaan negara atau perpajakan.
(2) Penetapan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak.