Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Hibah Saham & Jual Beli Saham

  • Hibah Saham & Jual Beli Saham

     casey140613 updated 8 years ago 2 Members · 4 Posts
  • casey140613

    Member
    30 March 2016 at 7:06 am

    Dear rekan Ortax,

    Minta saran dan informasinya.
    Perusahaan kami (PT. A) adalah perusahaan asing dengan kepemilikan saham 100% asing dengan komposisi sbb : PT. B (83%) dan PT. C (17% perusahaan induk).
    dikarenakan ada peraturan baru mengenai kepemilikan lokal, maka PT. C menghibahkan 1 (satu) sahamnya kepada OP (Pak Budi).
    1. Bagaimana perlakuan perpajakan atas hal tersebut? sedangkan yang memiliki hubungan hibah adalah PT. C dengan Pak Budi, tidak dengan kami PT. A. tetapi secara laporan keuangan, komposisi shareholders nya berubah. (ada akta hibah saham)
    2. Apabila dikemudian hari, Pak Budi ingin mengembalikan sahamnya kepada PT. C dengan cara menjualnya, bagaimana juga dengan status perpajakannya?

    Terimakasih

  • casey140613

    Member
    30 March 2016 at 7:06 am
  • benjaminfranklinjr

    Member
    30 March 2016 at 9:14 am
    Originaly posted by casey140613:

    1. Bagaimana perlakuan perpajakan atas hal tersebut? sedangkan yang memiliki hubungan hibah adalah PT. C dengan Pak Budi, tidak dengan kami PT. A. tetapi secara laporan keuangan, komposisi shareholders nya berubah. (ada akta hibah saham

    Jika dinamakan hibah kepada OP, maka atas transaksi tersebut merupakan objek pajak >> Pasal 4 (1) huruf d angka 4.
    Opini saya, Objek pajak bagi OP Budi, karena berhubungan dengan kegiatan usaha.

    Originaly posted by casey140613:

    2. Apabila dikemudian hari, Pak Budi ingin mengembalikan sahamnya kepada PT. C dengan cara menjualnya, bagaimana juga dengan status perpajakannya?

    PT C yang dimaksud perusahaan LN atau bukan rekan? Karena PT Hanya ada di Indonesia?

  • casey140613

    Member
    31 March 2016 at 7:32 am
    Originaly posted by benjaminfranklinjr:

    Jika dinamakan hibah kepada OP, maka atas transaksi tersebut merupakan objek pajak >> Pasal 4 (1) huruf d angka 4.
    Opini saya, Objek pajak bagi OP Budi, karena berhubungan dengan kegiatan usaha.

    maksudnya gimana ya rekan? berarti yang dikenakan pajak, pak Budi atau PT. A?

    sorry rekan, kebiasaan. PT. C itu perusahaan LN, karena saham kami awalnya 100% LN. jadi bagaimana rekan dengan status perpajakannya?

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now