Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › 91 PMK 03.2015
Dear Rekan Ortax,
Saya mau bertanya untuk 91 PMK 03.2015, apakah masih bisa diajukan di tahun 2016 untuk STP tahun 2015.
Salam
- Originaly posted by dagon:
STP tahun 2015.
STP ini akibat apa rekan ?
Kalau STP terbit sesuai dgn kriteria di PMK 91/2015, boleh 2 saja rekan setau saya batas akhirnya adalah desember kemarin rekan, akhir tahun 2015
- Originaly posted by dagon:
apakah masih bisa diajukan di tahun 2016 untuk STP tahun 2015.
jika STP tersebut akibat pembetulan dalam rangka PMK-91, masih bisa.
Namun jika dilakukan pembetulan saja di tahun 2016, PMK-91 tidak berlaku.
cmiiw
mantap rekan
Viewing 1 - 6 of 6 replies