Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Sanksi utk WP Badan yg tidak melaporkan SPT karena sudah tidak melakukan kegiatan usaha lagi
Sanksi utk WP Badan yg tidak melaporkan SPT karena sudah tidak melakukan kegiatan usaha lagi
Bagian Kelima
Sanksi Administrasi atas
Tidak atau Terlambat Menyampaikan SPTPasal 17
(1) Apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu penyampaian atau batas waktu perpanjangan penyampaian SPT, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang KUP.
(2) Pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan terhadap:
a. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia;
b. Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
c. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia;
d. Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia;
e. Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
f. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;
g. Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; atau
h. Wajib Pajak lain.kriteria "e. Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku" ini maksudnya apa rekan ?
PMK 243/PMK.03/2014
TENTANGSURAT PEMBERITAHUAN (SPT
selama belum ditutup npwp nya maka harus tetap lapor spt rekan
- Originaly posted by dharmawan a:
(2) Pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan terhadap:
Originaly posted by dharmawan a:e. Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
ini yg saya maksudkan rekan Husnithamrin
maksudnya tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku apa rekan ? - Originaly posted by dharmawan a:
maksudnya tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku apa rekan ?
Hai rekan, menurut saya ini kategori WP badan yg non efektif secara jabatan atau dapat ngajuin permohonan sendiri Wp pake Surat pernyataan SE-89 2009
http://www.pajak.go.id/sites/default/files/formuli r_pajak/surat%20pernyataan.pdf tidak berlaku dan digantikan oleh SE-60/PJ/2013
point f
Dalam rangka pengelolaan basis data dan pengawasan, setiap Wajib Pajak diberikan Status Master File sebagai berikut:
1) Wajib Pajak Aktif, yaitu status Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif dan menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
2) Wajib Pajak Non Efektif, yaitu status yang diberikan kepada Wajib Pajak tertentu dan untuk sementara dikecualikan dari pengawasan administrasi rutin, termasuk status Wajib Pajak penghasilan tertentu yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT.
3) Wajib Pajak Hapus, yaitu status Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak dan NPWP-nya telah dihapus.
4) Wajib Pajak Aktivasi Sementara, yaitu Wajib Pajak Hapus yang statusnya diaktifkan sementara paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka memenuhi hak dan kewajiban perpajakan.setuju rekan Jon, ini adalah WP Badan yg Non Efektif. Thanks untuk infonya.