Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Apakah pajak nihil harus dilaporkan
Apakah pajak nihil harus dilaporkan
Halo rekan mau tanya kalo perusahaan ada pajak yang dilaporkan tiap bulan seperti pph 21, 23, PPN, PPh 4(2) apakah harus dilaporkan tiap bulan meskipun nihil tolong rekan saya masih bingung ?
PPh 23 dan 4(2) Nihil tidak perlu dilaporkan.
Kalau PPh Psh 21 Nihil seharusnya tetap dilaporkan. Nihil karena gaji karyawan dibawah PTKP kan ? Jadi di SPT Masa PPh Psl 21 nampak berapa biaya gaji dan PPh-nya 0.
21 dan PPn walaupun nihil wajib lapor rekan
- Originaly posted by husnithamrin:
21 dan PPn walaupun nihil wajib lapor rekan
kalo yg 23 dan pph 4 ayat 2 nihil gak perlu dilaporkan yah rekan
Viewing 1 - 5 of 5 replies