Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Apakah pajak nihil harus dilaporkan

  • Apakah pajak nihil harus dilaporkan

     ricko12345 updated 8 years, 1 month ago 3 Members · 5 Posts
  • ricko12345

    Member
    18 March 2016 at 9:16 am
  • ricko12345

    Member
    18 March 2016 at 9:16 am

    Halo rekan mau tanya kalo perusahaan ada pajak yang dilaporkan tiap bulan seperti pph 21, 23, PPN, PPh 4(2) apakah harus dilaporkan tiap bulan meskipun nihil tolong rekan saya masih bingung ?

  • rosaline

    Member
    18 March 2016 at 10:28 am

    PPh 23 dan 4(2) Nihil tidak perlu dilaporkan.

    Kalau PPh Psh 21 Nihil seharusnya tetap dilaporkan. Nihil karena gaji karyawan dibawah PTKP kan ? Jadi di SPT Masa PPh Psl 21 nampak berapa biaya gaji dan PPh-nya 0.

  • husnithamrin

    Member
    18 March 2016 at 3:44 pm

    21 dan PPn walaupun nihil wajib lapor rekan

  • ricko12345

    Member
    18 March 2016 at 4:09 pm
    Originaly posted by husnithamrin:

    21 dan PPn walaupun nihil wajib lapor rekan

    kalo yg 23 dan pph 4 ayat 2 nihil gak perlu dilaporkan yah rekan

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now