Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Faktur Pajak WAPU Bulan Desember Belum Dilaporkan
Faktur Pajak WAPU Bulan Desember Belum Dilaporkan
Sore Rekan Ortax…
mau tanya nih, desember kemarin kami melakukan transaksi ke WAPU.
faktur pajak dan dokumen lainnya sudah saya berikan langsung ke bagian pembelian pada hari itu juga.
mulai januari kemarin saya minta bukti potongnya ke WAPU tsb dan tidak ada kejelasan.
kemarin saya dapat konfirmasi kalo Faktur Pajak kami tidak pernah ada ( tidak di input dan masih di bagian pembelian). jadi mereka minta revisi.
padahal kami sudah lapor tahunan.
apa kami memang harus revisi??
padahal bukan kesalahan kami. apa apa solusinya rekan??
mohon bantuannya.
terima kasihini faktur pajak masukan atau keluaran ya rekan?
Jika berpengaruh kepada penjualan, secara aturan rekan dapat melakukan pembetulan.
mungkin rekan lain dapat membantu
PAJAK KELUARAN rekan,,,
masalahnya kami udah lapor tahunan juga.