Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › syarat pengajuan e FIN
Dear rekan ortax
syarat pengajuan E Fin apa saja yaa,
kalau di wakilkan oleh kami bagaimana,
thanks– Isi formulir (minta di bagian pelayanan)
– Fotokopi KTP
– Fotokopi NPWPBisa diwakilkan
- Originaly posted by shatsya:
Dear rekan ortax
syarat pengajuan E Fin apa saja yaa,
kalau di wakilkan oleh kami bagaimana,
thankssetau saya tidak bisa diwakilkan rekan, kecuali didaftarkan kolektif kantor, itu pun minimal 20 klo tidak salah. persyaratannya tentu ada surat permohonan e-fin dan NPWP
hanya itu saja ya,apakah setiap kpp ada punya peraturan beda",
kemarin saya ada baca,
*surat permohonan E fin,
*foto copy npwp /SKT,
*foto copy ktp salah satu WP
*surat kuasa Wp apabila di wakilkan
*foto copy akta pendirian BU- Originaly posted by husnithamrin:
setau saya tidak bisa diwakilkan rekan, kecuali didaftarkan kolektif kantor, itu pun minimal 20 klo tidak salah. persyaratannya tentu ada surat permohonan e-fin dan NPWP
dari pengalaman saya tahun lalu saya bisa mewakilkan teman saya untuk mendapatkan efin, cuma saya belum tahu kalau ada perubahan jadi tidak bisa diwakilkan