Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Jenis Pajak Indonesia
Seandainya UU Tax Amnesty nanti berlaku & diikuti UU Perpajakan yang baru (bukan amandemen) serta amandemen UU lain yg terkait, kira2 rekan2 inginnya seperti apa sih Jenis Pajak Pusat yg seharusnya ada di Indonesia ??? (dengan tetap mengacu pada teori Four Maxims dari Mr. Adam Smith).
Trims.
Viewing 1 - 3 of 3 replies