Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Formulir pemberitahuan perubahan penandatangan SPT
Formulir pemberitahuan perubahan penandatangan SPT
Dear Rekan Ortax
Perusahaan tempat saya bekerja berniat untuk merubah penandatangan SPT Badan dan SPT PPN. Apakah ada formulir khusus untuk melaporkan perubahan tersebut ke kantor pajak?- Originaly posted by Taek:
Dear Rekan Ortax
Perusahaan tempat saya bekerja berniat untuk merubah penandatangan SPT Badan dan SPT PPN. Apakah ada formulir khusus untuk melaporkan perubahan tersebut ke kantor pajak?lebih baik dilaporkan melalui surat rekan pemberitahuan perubahan pengurus, lampirkan juga akta perubahannya biar lebih aman
UU KUP Pasal 32–> bisa di ttd Pengurus –> pengurus sebagaimana adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan. –> DOkumentsinya harus jelas