Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT e-SPT 1770 tidak bisa ganti Kode KAP nya?

  • e-SPT 1770 tidak bisa ganti Kode KAP nya?

     peanutbutter updated 7 years, 1 month ago 9 Members · 11 Posts
  • iamsam

    Member
    12 March 2016 at 9:11 pm
  • iamsam

    Member
    12 March 2016 at 9:11 pm

    selamat malam rekan,

    ini pertama kalinya saya mencoba lapor SPT dengan e-filling, saya memakai form 1770, karena setiap tahun memang memakai form itu.

    SSP dibayarkan perbulan 1% ( pph final), dengan kode 411128 – 420

    nah sekarang saya mengisi e-SPT dengan memakai "e-SPT Tahunan PPh 1770 dan 1770S sesuai Per-19.PJ.2014"

    setelah mengisi, dan mau merekam, tetapi kode KAP nya otomatis tertera 411125, dan tidak bisa diganti jadi 411128, kenapa ya? ada yg bisa bantu?

  • santosobroto

    Member
    14 March 2016 at 2:21 pm

    Setahu saya belum bisa pake efiling rekan untuk 1770, mungkin lapor manual tapi pake espt ya?

  • Ali Sapjaya

    Member
    14 March 2016 at 4:59 pm

    Sekarang sudah ada dan bisa diunduh aplikasi e-SPT PPh OP versi 1.5 dan dapat digunakan untuk lapor pajak secara online atau e-filling

  • rider.moth

    Member
    6 February 2017 at 8:28 pm

    selamat malam,

    saya juga mengalami hal yang sama, yaitu tidak bisa mengubah kode KAP yang otomatis tertera 411125, dan tidak bisa diganti jadi 411128.

    kira-kira bagaimana ya caranya? terima kasih.

  • chris91

    Member
    7 February 2017 at 8:33 am

    Klo masalah yg Saya hadapi, spt yg Saya lapor, spt tahunan 2016. Tpi di bukti penerimaan, tertera jenis pajak "SPT tahunan OP 2015." Pdhl jenis pajak yg Saya pilih formulir 1770 tahun pajak 2016

  • tukanginsinyur

    Member
    7 February 2017 at 11:07 am

    tidak bisa diubah karena memang itu yg terutang selain final rekan

  • john_luo

    Member
    12 February 2017 at 10:24 am
    Originaly posted by rider.moth:

    selamat malam,

    saya juga mengalami hal yang sama, yaitu tidak bisa mengubah kode KAP yang otomatis tertera 411125, dan tidak bisa diganti jadi 411128.

    kira-kira bagaimana ya caranya? terima kasih.

    41128 rekamnya dibagian lampiran peredaran bruto tertentu bukan yg di rekam SSP

  • john_luo

    Member
    12 February 2017 at 10:26 am
    Originaly posted by chris91:

    Klo masalah yg Saya hadapi, spt yg Saya lapor, spt tahunan 2016. Tpi di bukti penerimaan, tertera jenis pajak "SPT tahunan OP 2015." Pdhl jenis pajak yg Saya pilih formulir 1770 tahun pajak 2016

    Jenis pajak memang spt tahunan op 2015, tapi nanti di bagian tahun pajak akan tertulis 2016 dan itu sudah benar

  • Fadhil Faiz

    Member
    12 February 2017 at 9:25 pm

    menyimak rekan, menarik sekali, saya belum pernah coba, sangat bermanfaat

  • peanutbutter

    Member
    13 February 2017 at 7:44 am
    Originaly posted by iamsam:

    tidak bisa diganti jadi 411128, kenapa ya?

    yang final 1 % tidak perlu direkam di ssp, bahkan semua pembayaran yng final tidak perlu direkam di ssp espt Tahunan tersebut rekan. Selain karena dia bukan kewajiban Tahunan, berdasarkan ketentuan maka penghasilan final hanya perlu dilaporkan di SPT Tahunan rekan.

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now