Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › e-SPT 1770 tidak bisa ganti Kode KAP nya?
e-SPT 1770 tidak bisa ganti Kode KAP nya?
selamat malam rekan,
ini pertama kalinya saya mencoba lapor SPT dengan e-filling, saya memakai form 1770, karena setiap tahun memang memakai form itu.
SSP dibayarkan perbulan 1% ( pph final), dengan kode 411128 – 420
nah sekarang saya mengisi e-SPT dengan memakai "e-SPT Tahunan PPh 1770 dan 1770S sesuai Per-19.PJ.2014"
setelah mengisi, dan mau merekam, tetapi kode KAP nya otomatis tertera 411125, dan tidak bisa diganti jadi 411128, kenapa ya? ada yg bisa bantu?
Setahu saya belum bisa pake efiling rekan untuk 1770, mungkin lapor manual tapi pake espt ya?
Sekarang sudah ada dan bisa diunduh aplikasi e-SPT PPh OP versi 1.5 dan dapat digunakan untuk lapor pajak secara online atau e-filling
selamat malam,
saya juga mengalami hal yang sama, yaitu tidak bisa mengubah kode KAP yang otomatis tertera 411125, dan tidak bisa diganti jadi 411128.
kira-kira bagaimana ya caranya? terima kasih.
Klo masalah yg Saya hadapi, spt yg Saya lapor, spt tahunan 2016. Tpi di bukti penerimaan, tertera jenis pajak "SPT tahunan OP 2015." Pdhl jenis pajak yg Saya pilih formulir 1770 tahun pajak 2016
tidak bisa diubah karena memang itu yg terutang selain final rekan
- Originaly posted by rider.moth:
selamat malam,
saya juga mengalami hal yang sama, yaitu tidak bisa mengubah kode KAP yang otomatis tertera 411125, dan tidak bisa diganti jadi 411128.
kira-kira bagaimana ya caranya? terima kasih.
41128 rekamnya dibagian lampiran peredaran bruto tertentu bukan yg di rekam SSP
- Originaly posted by chris91:
Klo masalah yg Saya hadapi, spt yg Saya lapor, spt tahunan 2016. Tpi di bukti penerimaan, tertera jenis pajak "SPT tahunan OP 2015." Pdhl jenis pajak yg Saya pilih formulir 1770 tahun pajak 2016
Jenis pajak memang spt tahunan op 2015, tapi nanti di bagian tahun pajak akan tertulis 2016 dan itu sudah benar
menyimak rekan, menarik sekali, saya belum pernah coba, sangat bermanfaat
- Originaly posted by iamsam:
tidak bisa diganti jadi 411128, kenapa ya?
yang final 1 % tidak perlu direkam di ssp, bahkan semua pembayaran yng final tidak perlu direkam di ssp espt Tahunan tersebut rekan. Selain karena dia bukan kewajiban Tahunan, berdasarkan ketentuan maka penghasilan final hanya perlu dilaporkan di SPT Tahunan rekan.