• Tarif PPH Pasal 15

     sarahfadilah updated 6 years, 3 months ago 3 Members · 5 Posts
  • sarahfadilah

    Member
    12 March 2016 at 10:03 am
  • sarahfadilah

    Member
    12 March 2016 at 10:03 am

    Dear all,

    saya mau tanya untuk tarif PPH 15 dari kasus ini :

    c. Perusahaan penerbangan luar negeri Cheapy Liner (BUT) menyewakan pesawat kecil kepada PT.Wisata Indonesia dengan nilai sewa Rp.500.000.000,-
    d. Perusahaan pelayaran luar negeri Dream Ocean (BUT) menyewakan kapal pesiar kepada Tuan Mangkubumi dengan nilai sewa Rp.300.000.000,-
    e. Perusahaan pelayaran PT.Angkutan Laut pada tahun 2014 mempunyai peredaran bruto usaha yang diperoleh dari kegiatan usaha pelayaran yang bukan dari perjanjian charter sebesar Rp. 4.500.000.000,-

    mohon bantuannya, dan penjelasannya.

    thanks

  • benjaminfranklinjr

    Member
    12 March 2016 at 6:54 pm
    Originaly posted by sarahfadilah:

    c. Perusahaan penerbangan luar negeri Cheapy Liner (BUT) menyewakan pesawat kecil kepada PT.Wisata Indonesia dengan nilai sewa Rp.500.000.000,-

    Perusahaan penerbangan luar negeri Cheapy Liner (BUT) menyewakan pesawat kecil kepada PT.Wisata Indonesia dengan nilai sewa Rp.500.000.000,-. PPh Pasal 15 yang wajib dipotong oleh PT.Wisata Indonesia = 2,64% x Rp. 500 juta = Rp. 13.200.000 (final)

    Originaly posted by sarahfadilah:

    d. Perusahaan pelayaran luar negeri Dream Ocean (BUT) menyewakan kapal pesiar kepada Tuan Mangkubumi dengan nilai sewa Rp.300.000.000,-

    Perusahaan pelayaran luar negeri Dream Ocean (BUT) menyewakan kapal pesiar kepada Tuan Mangkubumi dengan nilai sewa Rp.300 juta. PPh Pasal 15 yang terutang = 2,64% x Rp.300 juta = Rp.7.920.000 (final, disetor sendiri oleh Dream Ocean karena Tuan Mangkubumi adalah WP OP yang tidak ditunjuk menjadi Pemotong PPh Pasal 15)

    Originaly posted by sarahfadilah:

    e. Perusahaan pelayaran PT.Angkutan Laut pada tahun 2014 mempunyai peredaran bruto usaha yang diperoleh dari kegiatan usaha pelayaran yang bukan dari perjanjian charter sebesar Rp. 4.500.000.000,-

    Perusahaan pelayaran PT.Angkutan Laut pada tahun 2009 mempunyai peredaran bruto usaha yang diperoleh dari kegiatan usaha pelayaran yang bukan dari perjanjian charter sebesar Rp. 4.500.000.000. PPh Pasal 15 terutang oleh PT.Angkutan Laut = 1,2% x Rp.4.500.000.000 = Rp. 54.000.000 (final, setor sendiri)

    Ini mah tugas kuliah ya rekan hehe. Mantap Rekan. Good luck, semoga membantu

  • santosobroto

    Member
    14 March 2016 at 2:28 pm

    Mantap rekan jamin

  • sarahfadilah

    Member
    10 December 2017 at 12:36 pm

    Thanks ya kak 😊

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now