Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Tarik uang antar perusahaan
Tarik uang antar perusahaan
Pagi rekan, saya mau tanya, misalkan ada 2 perusahaan yaitu A dan B, yang dimiliki oleh orang yang sama. Jika perushaan A menerima sejumlah uang misalkan 300 juta. dan pemilik hendak mentransfer misalkan 100 juta yang diterima perusahaan A ke perusahaan B. Adakah perlakuan perpajakan pada kasus ini?
- Originaly posted by quester9:
Jika perushaan A menerima sejumlah uang misalkan 300 juta.
dianggap sebagai penghasilan, dan jika dilakukan pemeriksa biasanya hal ini dianggap objek PPN dan omset yg harus dilaporkan dalam SPT PPh Badan.
Originaly posted by quester9:an pemilik hendak mentransfer misalkan 100 juta yang diterima perusahaan A ke perusahaan B
atas transaksai ini, uang 100 juta dianggap sebagai penghasilan bagi PT B.
Saran saya sebaiknya kalau mau transfer2 gtu jangan pake rekening perusahaan rekan, karena org pajak akan beranggapan awal itu merupakan penjualan atau penghasilan perusahaan tsb.
- Originaly posted by benjaminfranklinjr:
atas transaksai ini, uang 100 juta dianggap sebagai penghasilan bagi PT B.
Ooo begitu, jadi sebaiknya uang itu ditarik keluar sebagai prive pd perusahaan A kemudian setor modal ke perusahaan B?
- Originaly posted by quester9:
Ooo begitu, jadi sebaiknya uang itu ditarik keluar sebagai prive pd perusahaan A kemudian setor modal ke perusahaan B?
iya betul rekan, tapi kalau setor modal berarti di akta ada perubahan tambahan modak juga ya rekan.