Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pengaktifan Kembali WP Non Efektif
Pengaktifan Kembali WP Non Efektif
Sesuai SE-60 tahun 2013
Formulir mana yang dipakai untuk Pengaktifan kembali WP non efektif dengan permohonan sendiri Wajib pajak? apakah ,
1. Perubahan Data Wajib Pajak, atau
2. Pemindahan Wajib pajak, atau
3. ada formulir lain..- Originaly posted by jon1201:
Formulir mana yang dipakai untuk Pengaktifan kembali WP non efektif dengan permohonan sendiri Wajib pajak? apakah ,
1. Perubahan Data Wajib Pajak, atau
2. Pemindahan Wajib pajak, atau
3. ada formulir lain..saya rasa formulir lain rekan, dimana formulir tsb kita buatkan sendiri.
arena jika saya baca SE 60 2013 juga tidak ada dijelaskan formulir yg digunakan terkait pengaktifan kembali WP non efektif rekan. - Originaly posted by jon1201:
Formulir mana yang dipakai untuk Pengaktifan kembali WP non efektif dengan permohonan sendiri Wajib pajak? apakah ,
19) Tata Cara Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
di tolak lapor SPT Tahunan Karena NE secara jabatan yah rekan jon ?
- Originaly posted by ewox:
di tolak lapor SPT Tahunan Karena NE secara jabatan yah rekan jon ?
Rekan Pegawai saya, Tidak bisa mendapat Kode EFIn karena WP NE rekan..
Originaly posted by ewox:sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXIII
Surat yg dilampirkan kagak ada mbah..itu hanya berisi Petunjuknya saja