Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Pemberian NPWP secara jabatan

  • Pemberian NPWP secara jabatan

     husnithamrin updated 8 years ago 2 Members · 3 Posts
  • togihon

    Member
    7 March 2016 at 6:38 pm

    Dear rekan ortax, Ada kasus seperti ini. PT A dan PT B memiliki hubungan spesial. Berdasarkan SKT, PT A berdomisili di Karawang dan PT B berdomisili di Jakarta, seluruh kegiatan perusahaan PT B dilakukan di PT A.

    Pertanyaan:
    1. Apakah dengan demikian PT. B dapat dianggap melakukan kegiatan usaha di karawang?

    2. Apakah KPP Karawang dapat menerbitkan NPWP secara jabatan kepada PT B? meskipun PT B sudah terdaftar sebagai WP di jakarta.

    Mohon bantuan nya rekan

  • togihon

    Member
    7 March 2016 at 6:38 pm
  • husnithamrin

    Member
    8 March 2016 at 8:31 am
    Originaly posted by togihon:

    Dear rekan ortax, Ada kasus seperti ini. PT A dan PT B memiliki hubungan spesial. Berdasarkan SKT, PT A berdomisili di Karawang dan PT B berdomisili di Jakarta, seluruh kegiatan perusahaan PT B dilakukan di PT A.

    Pertanyaan:
    1. Apakah dengan demikian PT. B dapat dianggap melakukan kegiatan usaha di karawang?

    2. Apakah KPP Karawang dapat menerbitkan NPWP secara jabatan kepada PT B? meskipun PT B sudah terdaftar sebagai WP di jakarta.

    Mohon bantuan nya rekan

    wah ini isunya nanti bisa target penerimaan per KPP rekan, karena secara de facto memang kegiatannya dilakukan di karawang semua

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now