Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pemberian NPWP secara jabatan
Dear rekan ortax, Ada kasus seperti ini. PT A dan PT B memiliki hubungan spesial. Berdasarkan SKT, PT A berdomisili di Karawang dan PT B berdomisili di Jakarta, seluruh kegiatan perusahaan PT B dilakukan di PT A.
Pertanyaan:
1. Apakah dengan demikian PT. B dapat dianggap melakukan kegiatan usaha di karawang?2. Apakah KPP Karawang dapat menerbitkan NPWP secara jabatan kepada PT B? meskipun PT B sudah terdaftar sebagai WP di jakarta.
Mohon bantuan nya rekan
- Originaly posted by togihon:
Dear rekan ortax, Ada kasus seperti ini. PT A dan PT B memiliki hubungan spesial. Berdasarkan SKT, PT A berdomisili di Karawang dan PT B berdomisili di Jakarta, seluruh kegiatan perusahaan PT B dilakukan di PT A.
Pertanyaan:
1. Apakah dengan demikian PT. B dapat dianggap melakukan kegiatan usaha di karawang?2. Apakah KPP Karawang dapat menerbitkan NPWP secara jabatan kepada PT B? meskipun PT B sudah terdaftar sebagai WP di jakarta.
Mohon bantuan nya rekan
wah ini isunya nanti bisa target penerimaan per KPP rekan, karena secara de facto memang kegiatannya dilakukan di karawang semua