Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Setor STP, Lapor atau Tidak?

  • Setor STP, Lapor atau Tidak?

     kartikadn updated 8 years, 1 month ago 2 Members · 6 Posts
  • kartikadn

    Member
    7 March 2016 at 10:50 am

    dear rekan semua, mohon bantuannya

    atas STP (bunga terlambat setor PPh) yang sudah kita setorkan, apakah perlu dilaporkan?
    mohon bantuannya info dashuknya..
    terima kasih

  • kartikadn

    Member
    7 March 2016 at 10:50 am
  • Dewa_Mabok

    Member
    7 March 2016 at 11:01 am
    Originaly posted by kartikadn:

    apakah perlu dilaporkan?

    Tidak wajib, tapi klo mau dilaporkan tidak apa-apa..

  • kartikadn

    Member
    7 March 2016 at 11:06 am

    cara melaporkannya bagaimana ya rekan?
    mohon infonya..

  • Dewa_Mabok

    Member
    7 March 2016 at 11:18 am
    Originaly posted by kartikadn:

    cara melaporkannya bagaimana ya rekan?

    Ya lapor SSPnya/bukti pembayarannya aja klo perlu dilampiri copy STPnya..

  • kartikadn

    Member
    7 March 2016 at 11:33 am

    oh yang seperti itu sudah rekan..
    baiklah, terima kasih infonyaa 🙂

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now