Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain nama yg mengangsur tanah dan sertifikat beda

  • nama yg mengangsur tanah dan sertifikat beda

     husnithamrin updated 8 years ago 3 Members · 5 Posts
  • coldwiwid

    Member
    6 March 2016 at 10:09 pm

    salam rekan ortax.
    jika misalnya si A mengangsur di bank atas pembelian tanah.. tetapi setelah lunas.. akan di atas namakan si B..
    – apakah hal ini diperbolehka
    – bagaimana caranya?
    – jika bisa… aspek perpajakan apa yg akan timbul?<br />thks sebelumnya..

  • coldwiwid

    Member
    6 March 2016 at 10:09 pm
  • priadiar4

    Member
    7 March 2016 at 8:16 am
    Originaly posted by coldwiwid:

    – apakah hal ini diperbolehka

    boleh saja namun bisa disebut ada objek kecuali hibah atau waris yang sesuai ketentuan

  • coldwiwid

    Member
    7 March 2016 at 11:20 am
    Originaly posted by priadiar4:

    boleh saja namun bisa disebut ada objek kecuali hibah atau waris yang sesuai ketentuan

    jadi g bisa langsung rekan? ini kasusnya saudara kandung… jadi kena pajak ya?

  • husnithamrin

    Member
    8 March 2016 at 8:54 am
    Originaly posted by coldwiwid:

    jadi g bisa langsung rekan? ini kasusnya saudara kandung… jadi kena pajak ya?

    klo ke saudara kandung maka tidak termasuk hibah garis lurus satu derajat, maka kemungkinan terlihat seperti pengalihan tanah yg ada pph finalnya

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now