Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › nama yg mengangsur tanah dan sertifikat beda
nama yg mengangsur tanah dan sertifikat beda
salam rekan ortax.
jika misalnya si A mengangsur di bank atas pembelian tanah.. tetapi setelah lunas.. akan di atas namakan si B..
– apakah hal ini diperbolehka
– bagaimana caranya?
– jika bisa… aspek perpajakan apa yg akan timbul?<br />thks sebelumnya..- Originaly posted by coldwiwid:
– apakah hal ini diperbolehka
boleh saja namun bisa disebut ada objek kecuali hibah atau waris yang sesuai ketentuan
- Originaly posted by priadiar4:
boleh saja namun bisa disebut ada objek kecuali hibah atau waris yang sesuai ketentuan
jadi g bisa langsung rekan? ini kasusnya saudara kandung… jadi kena pajak ya?
- Originaly posted by coldwiwid:
jadi g bisa langsung rekan? ini kasusnya saudara kandung… jadi kena pajak ya?
klo ke saudara kandung maka tidak termasuk hibah garis lurus satu derajat, maka kemungkinan terlihat seperti pengalihan tanah yg ada pph finalnya