Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Perpanjangan Penyampaian SPT

  • Perpanjangan Penyampaian SPT

     Levintz updated 8 years, 2 months ago 2 Members · 3 Posts
  • Fakhry

    Member
    13 February 2016 at 7:03 pm

    Permisi mau tanya kalau ada kasus seperti ini:

    PT SETO menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan 2009, pada 30 Juni 2010 dengan dilampiri SSP tertanggal 28 Juni 2008 atas kekurangan sebesar Rp. 25.000.000. PT SETO pada tanggal 25 April 2010 telah menyampaikan pemeberitahuan secara tertulis perpanjangan penyampaian SPT PPh Badan 2009 dengan perhitungan sementara pajak terutang Rp. 100.000.000 dan kredit pajak sebesar Rp. 80.000.000, pajak sebesar Rp. 20.000.0000 dilunasi pada 25 April 2010.

    Dalam kasus tersebut dikenakan sanksi pasal 19 ayat (3) UU KUP, nah jumlah pajak terutang yang kurang bayarnya itu Rp 25.000.000 atau Rp. 5.000.000?

  • Fakhry

    Member
    13 February 2016 at 7:03 pm
  • Levintz

    Member
    13 February 2016 at 9:22 pm
    Originaly posted by Fakhry:

    kurang bayarnya

    Originaly posted by Fakhry:

    Rp. 5.000.000?

    salam

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now