Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Perpanjangan Penyampaian SPT
Permisi mau tanya kalau ada kasus seperti ini:
PT SETO menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan 2009, pada 30 Juni 2010 dengan dilampiri SSP tertanggal 28 Juni 2008 atas kekurangan sebesar Rp. 25.000.000. PT SETO pada tanggal 25 April 2010 telah menyampaikan pemeberitahuan secara tertulis perpanjangan penyampaian SPT PPh Badan 2009 dengan perhitungan sementara pajak terutang Rp. 100.000.000 dan kredit pajak sebesar Rp. 80.000.000, pajak sebesar Rp. 20.000.0000 dilunasi pada 25 April 2010.
Dalam kasus tersebut dikenakan sanksi pasal 19 ayat (3) UU KUP, nah jumlah pajak terutang yang kurang bayarnya itu Rp 25.000.000 atau Rp. 5.000.000?
- Originaly posted by Fakhry:
kurang bayarnya
Originaly posted by Fakhry:Rp. 5.000.000?
salam