Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Batas BPJS Kesehatan max 4.725.000
Batas BPJS Kesehatan max 4.725.000
salam rekan ortax
Apakah setelah adanya perubahan PTKP batas maksimal BPJS kesehatan berubah? menurut aturan 2x PTKP K/1 yg tadinya 4.725.000 berubah menjadi 7.000.000?
Terimakasih
- Originaly posted by triadiws:
salam rekan ortax
Apakah setelah adanya perubahan PTKP batas maksimal BPJS kesehatan berubah? menurut aturan 2x PTKP K/1 yg tadinya 4.725.000 berubah menjadi 7.000.000?
Terimakasih
untuk BPJS masih angka yang lama PTKP nya rekan, belum ada perubahan
- Originaly posted by sigitprasetyo:
untuk BPJS masih angka yang lama PTKP nya rekan, belum ada perubahan
knp tidak ada perubahan? bukannya harus mengikuti PTKP terbaru? jika tidak nanti di denda pihak BPJS?
Viewing 1 - 4 of 4 replies