Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Harga Perolehan Tanah Bangunan
Harga Perolehan Tanah Bangunan
Dear Rekan2 untuk Pengisian 1770 (Pencatatan/Norma) Harga Perolehan Tanah/Bangunan itu menggunakan harga AJB atau Harga AJB ditambah Biaya2 lainnya ya?
Misalkan Harga AJB 500jt, BPHTB 20jt, Notaris 5jt, dan Komisi Perantara 5jt.
Mohon alasannya juga jika berkenan, soalnya ada yang hanya mengisi Harga Perolehannya 500jt.
Trims sblmnya- Originaly posted by newflower:
Dear Rekan2 untuk Pengisian 1770 (Pencatatan/Norma) Harga Perolehan Tanah/Bangunan itu menggunakan harga AJB atau Harga AJB ditambah Biaya2 lainnya ya?
Misalkan Harga AJB 500jt, BPHTB 20jt, Notaris 5jt, dan Komisi Perantara 5jt.
Mohon alasannya juga jika berkenan, soalnya ada yang hanya mengisi Harga Perolehannya 500jt.
Trims sblmnyaKalau dari sisi akuntansi semua biaya terkait perolehan aktiva dimasukan ke harga perolehan
- Originaly posted by sigitprasetyo:
Kalau dari sisi akuntansi semua biaya terkait perolehan aktiva dimasukan ke harga perolehan
Setuju Rekan.
Dalam hal ini tidak pembukuan, Rekan, bagaimana? Bukankah seharusnya sama? Mohon pendapat Rekan2 lainnya juga dong..
Berapa Harga Perolehan yang diisikan di Daftar Hartanya?mau tulis 500jt ( biarpun harga aslinya 1M atau lebih..) kalo kena panggilan tetep bayar juga bos…hahahaha
pendapat pribadi :
BPHTB dibayar dgn DPP Nilai Transaksi
Shngga Nilai Transaksi itulah yg dianggap sbg Harga Perolehan.
Krn klo Biaya juga dimasukkan ke dlm nilai perolehan maka akan timpang dgn nilai BPHTB yg dibayar#cmiiw
- Originaly posted by moneypenny:
mau tulis 500jt ( biarpun harga aslinya 1M atau lebih..) kalo kena panggilan tetep bayar juga bos
Cuma mau tau cara pengisian yang benar Rekan
- Originaly posted by bro_pajak:
pendapat pribadi :
BPHTB dibayar dgn DPP Nilai Transaksi
Shngga Nilai Transaksi itulah yg dianggap sbg Harga Perolehan.
Krn klo Biaya juga dimasukkan ke dlm nilai perolehan maka akan timpang dgn nilai BPHTB yg dibayarTrims pendapatnya Rekan
- Originaly posted by newflower:
Setuju Rekan.
Dalam hal ini tidak pembukuan, Rekan, bagaimana? Bukankah seharusnya sama?Dalam petunjuk pengisian SPT tidak dijelaskan cara pengisian yang benar, maka menurut saya pribadi hal itu kembali ke pencatatan/pembukuan yang selama ini rekan lakukan, kembali lagi ke seni mencatat rekan, selama kita bisa menjelaskan saya pribadi merasa tidak ada masalah
- Originaly posted by newflower:
Dalam hal ini tidak pembukuan, Rekan, bagaimana? Bukankah seharusnya sama?
Sama, seharusnya termasuk biaya-biaya
Mohon koreksinya Ada komentar Rekan2 lainnya lagi, please..
- Originaly posted by newflower:
Ada komentar Rekan2 lainnya lagi, please..
"Pasal 10
(1)
Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima.salam
- Originaly posted by H36UN:
"Pasal 10
(1)
Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima.mantap bro (y) (y)
- Originaly posted by H36UN:
"Pasal 10
(1)
Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima.salam
aturan ada untuk ditaati, tp saat aturan mulai ga masuk akal dan merugikan banyak org, otomatis akan dilanggar oleh semua org, dan hanya jadi hiasan dalam buku undang2…hahahha