Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Harga Perolehan Tanah Bangunan

  • Harga Perolehan Tanah Bangunan

     windriani updated 8 years, 2 months ago 10 Members · 19 Posts
  • newflower

    Member
    11 February 2016 at 10:48 am

    Dear Rekan2 untuk Pengisian 1770 (Pencatatan/Norma) Harga Perolehan Tanah/Bangunan itu menggunakan harga AJB atau Harga AJB ditambah Biaya2 lainnya ya?
    Misalkan Harga AJB 500jt, BPHTB 20jt, Notaris 5jt, dan Komisi Perantara 5jt.
    Mohon alasannya juga jika berkenan, soalnya ada yang hanya mengisi Harga Perolehannya 500jt.
    Trims sblmnya

  • newflower

    Member
    11 February 2016 at 10:48 am
  • sigitprasetyo

    Member
    11 February 2016 at 11:47 am
    Originaly posted by newflower:

    Dear Rekan2 untuk Pengisian 1770 (Pencatatan/Norma) Harga Perolehan Tanah/Bangunan itu menggunakan harga AJB atau Harga AJB ditambah Biaya2 lainnya ya?
    Misalkan Harga AJB 500jt, BPHTB 20jt, Notaris 5jt, dan Komisi Perantara 5jt.
    Mohon alasannya juga jika berkenan, soalnya ada yang hanya mengisi Harga Perolehannya 500jt.
    Trims sblmnya

    Kalau dari sisi akuntansi semua biaya terkait perolehan aktiva dimasukan ke harga perolehan

  • newflower

    Member
    11 February 2016 at 11:51 am
    Originaly posted by sigitprasetyo:

    Kalau dari sisi akuntansi semua biaya terkait perolehan aktiva dimasukan ke harga perolehan

    Setuju Rekan.
    Dalam hal ini tidak pembukuan, Rekan, bagaimana? Bukankah seharusnya sama?

  • newflower

    Member
    11 February 2016 at 3:41 pm

    Mohon pendapat Rekan2 lainnya juga dong..
    Berapa Harga Perolehan yang diisikan di Daftar Hartanya?

  • moneypenny

    Member
    11 February 2016 at 3:57 pm

    mau tulis 500jt ( biarpun harga aslinya 1M atau lebih..) kalo kena panggilan tetep bayar juga bos…hahahaha

  • bro_pajak

    Member
    11 February 2016 at 4:03 pm

    pendapat pribadi :
    BPHTB dibayar dgn DPP Nilai Transaksi
    Shngga Nilai Transaksi itulah yg dianggap sbg Harga Perolehan.
    Krn klo Biaya juga dimasukkan ke dlm nilai perolehan maka akan timpang dgn nilai BPHTB yg dibayar

    #cmiiw

  • newflower

    Member
    11 February 2016 at 5:19 pm
    Originaly posted by moneypenny:

    mau tulis 500jt ( biarpun harga aslinya 1M atau lebih..) kalo kena panggilan tetep bayar juga bos

    Cuma mau tau cara pengisian yang benar Rekan

  • newflower

    Member
    11 February 2016 at 5:20 pm
    Originaly posted by bro_pajak:

    pendapat pribadi :
    BPHTB dibayar dgn DPP Nilai Transaksi
    Shngga Nilai Transaksi itulah yg dianggap sbg Harga Perolehan.
    Krn klo Biaya juga dimasukkan ke dlm nilai perolehan maka akan timpang dgn nilai BPHTB yg dibayar

    Trims pendapatnya Rekan

  • sigitprasetyo

    Member
    12 February 2016 at 8:43 am
    Originaly posted by newflower:

    Setuju Rekan.
    Dalam hal ini tidak pembukuan, Rekan, bagaimana? Bukankah seharusnya sama?

    Dalam petunjuk pengisian SPT tidak dijelaskan cara pengisian yang benar, maka menurut saya pribadi hal itu kembali ke pencatatan/pembukuan yang selama ini rekan lakukan, kembali lagi ke seni mencatat rekan, selama kita bisa menjelaskan saya pribadi merasa tidak ada masalah

  • Simonalim

    Member
    12 February 2016 at 12:05 pm
    Originaly posted by newflower:

    Dalam hal ini tidak pembukuan, Rekan, bagaimana? Bukankah seharusnya sama?

    Sama, seharusnya termasuk biaya-biaya
    Mohon koreksinya

  • newflower

    Member
    12 February 2016 at 2:51 pm

    Ada komentar Rekan2 lainnya lagi, please..

  • H36UN

    Member
    14 February 2016 at 8:37 pm
    Originaly posted by newflower:

    Ada komentar Rekan2 lainnya lagi, please..

    "Pasal 10
    (1)
    Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima.

    salam

  • dharmawan a

    Member
    15 February 2016 at 9:24 am
    Originaly posted by H36UN:

    "Pasal 10
    (1)
    Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima.

    mantap bro (y) (y)

  • moneypenny

    Member
    15 February 2016 at 1:30 pm
    Originaly posted by H36UN:

    "Pasal 10
    (1)
    Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima.

    salam

    aturan ada untuk ditaati, tp saat aturan mulai ga masuk akal dan merugikan banyak org, otomatis akan dilanggar oleh semua org, dan hanya jadi hiasan dalam buku undang2…hahahha

Viewing 1 - 15 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now