Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Pencatatan atas reimbursement tenaga kerja outsourcing

  • Pencatatan atas reimbursement tenaga kerja outsourcing

  • Lunk

    Member
    11 February 2016 at 10:23 am
  • Lunk

    Member
    11 February 2016 at 10:23 am

    Salam hangat, agan sekalian…

    Sy hendak bertanya sedikit mengenai pencatatan atau pembebanan pada perusahaan pemakai jasa tenaga kerja outsourcing dimana terdapat pemisahan antara jasa management dengan reimburse tenaga kerjanya.. contohnya begini :

    PT. A menggunakan satpam yang disediakan PT. B sebagai penyedia jasa tenaga kerja.. PT. B dalam hal ini menyampaikan tagihan sebesar :

    – Pembayaran gaji 20 orang satpam

  • Lunk

    Member
    11 February 2016 at 10:28 am

    Salam hangat, agan sekalian…

    Sy hendak bertanya sedikit mengenai pencatatan atau pembebanan pada perusahaan pemakai jasa tenaga kerja outsourcing dimana terdapat pemisahan antara jasa management dengan reimburse tenaga kerjanya.. contohnya begini :

    PT. A menggunakan satpam yang disediakan PT. B sebagai penyedia jasa tenaga kerja.. PT. B dalam hal ini menyampaikan tagihan sebesar :

    – Pembayaran gaji/ reimburse 20 rang satpam Rp 20.000.000
    – Fee management Rp 4.000.000
    – PPn atas fee management Rp 400.000

    Atas tagihan ini, PT. A memotong PPH 23 sebesar Rp 4.000.000 * 2% = Rp 80.000

    Pertanyaan saya:
    – Bagaimana pencatatan atas biaya gaji satpam tersebut / biaya personil? Dalam hal ini apakah termasuk sebagai karyawan PT. A dan perlu dimasukkan dalam SPT PPH 21?

    – Bila bukan termasuk karyawan PT. A, dianggap sebagai biaya apakah dalam pencatatan yang harus dilakukan PT. A? dan apakah dapat dibiayakan menurut perpajakan?

    Thanks atas kesediaan membantu

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now