Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Sanksi Administrasi tahun 2006

  • Sanksi Administrasi tahun 2006

  • haryadi.kedamaian

    Member
    11 February 2016 at 9:26 am

    Kepada
    Yth Agan-agan Tax Sekalian

    Salam kenal dari saya newbie di Ortax

    Mau tanya nih gan, salah satu karyawan kami menerima Surat Tagihan Pajak (STP untuk masa pajak tahun 2006, untuk keterangan sanksinya itu Bunga Pasal 9 (2b) KUP.

    Pertanyaan nya untuk tahun 2006 apakah masih bisa ditagihkan ya? Mengingat sudah sepuluh tahun yang lalu baru ditagihkan. Dan untuk Sanksi Administrasi Bunga Pasal 9 (2b) itu untuk sanksi apa yah gan.

    Mohon Pencerahannya

  • haryadi.kedamaian

    Member
    11 February 2016 at 9:26 am
  • s_yani37@yahoo.com

    Member
    11 February 2016 at 9:49 am

    bantu jawab :
    Pasal 9 (2b) UU KUP
    Pembayaran / penyetoran pajak berdasarkan SPT Tahunan yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan.
    2% perbulan dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan sampai dengan pembayaran dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

    kalau salah mohon dikoreksi.

  • sigitprasetyo

    Member
    11 February 2016 at 1:42 pm
    Originaly posted by haryadi.kedamaian:

    Kepada
    Yth Agan-agan Tax Sekalian

    Salam kenal dari saya newbie di Ortax

    Mau tanya nih gan, salah satu karyawan kami menerima Surat Tagihan Pajak (STP untuk masa pajak tahun 2006, untuk keterangan sanksinya itu Bunga Pasal 9 (2b) KUP.

    Pertanyaan nya untuk tahun 2006 apakah masih bisa ditagihkan ya? Mengingat sudah sepuluh tahun yang lalu baru ditagihkan. Dan untuk Sanksi Administrasi Bunga Pasal 9 (2b) itu untuk sanksi apa yah gan.

    Mohon Pencerahannya

    Secara ketentuan masa daluarsanya habis ketika sudah 5 tahun, namun mungkin rekan ada yang baru dilaporkan SPT tahun 2006 sehingga memicu hal tersebut

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now