Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Sanksi Administrasi tahun 2006
Sanksi Administrasi tahun 2006
Kepada
Yth Agan-agan Tax SekalianSalam kenal dari saya newbie di Ortax
Mau tanya nih gan, salah satu karyawan kami menerima Surat Tagihan Pajak (STP untuk masa pajak tahun 2006, untuk keterangan sanksinya itu Bunga Pasal 9 (2b) KUP.
Pertanyaan nya untuk tahun 2006 apakah masih bisa ditagihkan ya? Mengingat sudah sepuluh tahun yang lalu baru ditagihkan. Dan untuk Sanksi Administrasi Bunga Pasal 9 (2b) itu untuk sanksi apa yah gan.
Mohon Pencerahannya
bantu jawab :
Pasal 9 (2b) UU KUP
Pembayaran / penyetoran pajak berdasarkan SPT Tahunan yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan.
2% perbulan dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan sampai dengan pembayaran dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.kalau salah mohon dikoreksi.
- Originaly posted by haryadi.kedamaian:
Kepada
Yth Agan-agan Tax SekalianSalam kenal dari saya newbie di Ortax
Mau tanya nih gan, salah satu karyawan kami menerima Surat Tagihan Pajak (STP untuk masa pajak tahun 2006, untuk keterangan sanksinya itu Bunga Pasal 9 (2b) KUP.
Pertanyaan nya untuk tahun 2006 apakah masih bisa ditagihkan ya? Mengingat sudah sepuluh tahun yang lalu baru ditagihkan. Dan untuk Sanksi Administrasi Bunga Pasal 9 (2b) itu untuk sanksi apa yah gan.
Mohon Pencerahannya
Secara ketentuan masa daluarsanya habis ketika sudah 5 tahun, namun mungkin rekan ada yang baru dilaporkan SPT tahun 2006 sehingga memicu hal tersebut