Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Sanksi Salah Pemotongan Non Final dan Final
Sanksi Salah Pemotongan Non Final dan Final
Rekan Ortax,
PT. A salah melakukan pemotongan yang seharusnya dipotong PPh 23 sebesar 2%, malah dipotng PPh Final 4(2) Konstruksi sebesar 4%.
Contohnya seperti ini.
-PT. A melakukan pemotongan atas PT. X pekerjaan instalasi listrik dengan nilai tagihan sebesar Rp 1.000.000
Potongan PPh Final 4(2) = Rp 1.000.000 x 4% = Rp 40.000Seharusnya
Potongan PPh Pasal 23 = Rp 1.000.000 x 2% = Rp 20.000sudah disetor dan dilaporkan
Lalu bagaimana pehitungan Sanskinya ya Rekan bila mengacu pada UU KUP Pasal 8 dan Pasal 13?Terimakasih.
- Originaly posted by Madara9:
-PT. A melakukan pemotongan atas PT. X pekerjaan instalasi listrik dengan nilai tagihan sebesar Rp 1.000.000
Potongan PPh Final 4(2) = Rp 1.000.000 x 4% = Rp 40.000Seharusnya
Potongan PPh Pasal 23 = Rp 1.000.000 x 2% = Rp 20.000PT A wajib melakukan pembetulan dan Pemindahbukuan atas PPh yang telah disetor, jika belum disetor tidak usah PBK.
cmiiw
- Originaly posted by raka8883:
PT A wajib melakukan pembetulan dan Pemindahbukuan atas PPh yang telah disetor, jika belum disetor tidak usah PBK.
cmiiw
sudah disetor rekan. bagaimana ya jadinya?
- Originaly posted by Madara9:
sudah disetor rekan. bagaimana ya jadinya?
Bisa lakukan pemindahbukuan dari si pemotong asal belum diperhitungkan pada SPT Masa PPh 4(2) si pemotong.
Kalau ternyata sudah diperhitungkan di SPT Masa PPh 4(2) Pemotong, nanti pihak yang dipotong bisa mengajukan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terhutang.. - Originaly posted by Madara9:
Rekan Ortax,
PT. A salah melakukan pemotongan yang seharusnya dipotong PPh 23 sebesar 2%, malah dipotng PPh Final 4(2) Konstruksi sebesar 4%.
Contohnya seperti ini.
-PT. A melakukan pemotongan atas PT. X pekerjaan instalasi listrik dengan nilai tagihan sebesar Rp 1.000.000
Potongan PPh Final 4(2) = Rp 1.000.000 x 4% = Rp 40.000Seharusnya
Potongan PPh Pasal 23 = Rp 1.000.000 x 2% = Rp 20.000sudah disetor dan dilaporkan
Lalu bagaimana pehitungan Sanskinya ya Rekan bila mengacu pada UU KUP Pasal 8 dan Pasal 13?Terimakasih.
Pindahbukukan saja rekan kemudian di kembalikan kepada pihak yang dipotong kelebihan pemotongannya
- Originaly posted by Madara9:
bagaimana pehitungan Sanskinya ya Rekan bila mengacu pada UU KUP Pasal 8 dan Pasal 13?
Mau disetor kembali atau PBK tetep dikenai sanksi terlambat bayar pajak penghasilan sesuai KUP Pasal8 ..yakni 2% dari nilai DPP /Ph bruto
- Originaly posted by Madara9:
sudah disetor dan dilaporkan
Lalu bagaimana pehitungan Sanskinya ya Rekan bila mengacu pada UU KUP Pasal 8 dan Pasal 13?Terimakasih.
apada dasar harus dipotong PPh Pasal 23??
- Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by Madara9:
apada dasar harus dipotong PPh Pasal 23??
PMK 141 pasal 1 angka 6 huruf y
- Originaly posted by wrmhswr:
Bisa lakukan pemindahbukuan dari si pemotong asal belum diperhitungkan pada SPT Masa PPh 4(2) si pemotong.
Kalau ternyata sudah diperhitungkan di SPT Masa PPh 4(2) Pemotong, nanti pihak yang dipotong bisa mengajukan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terhutang..cocok… pastinya siapa yang harus urus pengembalian cek di PMK 187-2015. Setau ane PBK ud gugur kalau kondisinya
Originaly posted by wrmhswr:sudah diperhitungkan di SPT Masa PPh 4(2) Pemotong
dan
Originaly posted by Madara9:sudah disetor dan dilaporkan
Originaly posted by Febri07:PMK 141 pasal 1 angka 6 huruf y
kalau vendor ada LPJK anda sudah benar PPh 4(2) Jaskon
Salam