Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Sanksi Salah Pemotongan Non Final dan Final

  • Sanksi Salah Pemotongan Non Final dan Final

  • Madara9

    Member
    4 February 2016 at 4:47 pm
  • Madara9

    Member
    4 February 2016 at 4:47 pm

    Rekan Ortax,

    PT. A salah melakukan pemotongan yang seharusnya dipotong PPh 23 sebesar 2%, malah dipotng PPh Final 4(2) Konstruksi sebesar 4%.

    Contohnya seperti ini.
    -PT. A melakukan pemotongan atas PT. X pekerjaan instalasi listrik dengan nilai tagihan sebesar Rp 1.000.000
    Potongan PPh Final 4(2) = Rp 1.000.000 x 4% = Rp 40.000

    Seharusnya
    Potongan PPh Pasal 23 = Rp 1.000.000 x 2% = Rp 20.000

    sudah disetor dan dilaporkan
    Lalu bagaimana pehitungan Sanskinya ya Rekan bila mengacu pada UU KUP Pasal 8 dan Pasal 13?

    Terimakasih.

  • raka8883

    Member
    4 February 2016 at 4:51 pm
    Originaly posted by Madara9:

    -PT. A melakukan pemotongan atas PT. X pekerjaan instalasi listrik dengan nilai tagihan sebesar Rp 1.000.000
    Potongan PPh Final 4(2) = Rp 1.000.000 x 4% = Rp 40.000

    Seharusnya
    Potongan PPh Pasal 23 = Rp 1.000.000 x 2% = Rp 20.000

    PT A wajib melakukan pembetulan dan Pemindahbukuan atas PPh yang telah disetor, jika belum disetor tidak usah PBK.

    cmiiw

  • Madara9

    Member
    4 February 2016 at 6:26 pm
    Originaly posted by raka8883:

    PT A wajib melakukan pembetulan dan Pemindahbukuan atas PPh yang telah disetor, jika belum disetor tidak usah PBK.

    cmiiw

    sudah disetor rekan. bagaimana ya jadinya?

  • wrmhswr

    Member
    5 February 2016 at 6:58 am
    Originaly posted by Madara9:

    sudah disetor rekan. bagaimana ya jadinya?

    Bisa lakukan pemindahbukuan dari si pemotong asal belum diperhitungkan pada SPT Masa PPh 4(2) si pemotong.
    Kalau ternyata sudah diperhitungkan di SPT Masa PPh 4(2) Pemotong, nanti pihak yang dipotong bisa mengajukan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terhutang..

  • tukanginsinyur

    Member
    5 February 2016 at 9:09 am
    Originaly posted by Madara9:

    Rekan Ortax,

    PT. A salah melakukan pemotongan yang seharusnya dipotong PPh 23 sebesar 2%, malah dipotng PPh Final 4(2) Konstruksi sebesar 4%.

    Contohnya seperti ini.
    -PT. A melakukan pemotongan atas PT. X pekerjaan instalasi listrik dengan nilai tagihan sebesar Rp 1.000.000
    Potongan PPh Final 4(2) = Rp 1.000.000 x 4% = Rp 40.000

    Seharusnya
    Potongan PPh Pasal 23 = Rp 1.000.000 x 2% = Rp 20.000

    sudah disetor dan dilaporkan
    Lalu bagaimana pehitungan Sanskinya ya Rekan bila mengacu pada UU KUP Pasal 8 dan Pasal 13?

    Terimakasih.

    Pindahbukukan saja rekan kemudian di kembalikan kepada pihak yang dipotong kelebihan pemotongannya

  • jon1201

    Member
    18 February 2016 at 5:36 pm
    Originaly posted by Madara9:

    bagaimana pehitungan Sanskinya ya Rekan bila mengacu pada UU KUP Pasal 8 dan Pasal 13?

    Mau disetor kembali atau PBK tetep dikenai sanksi terlambat bayar pajak penghasilan sesuai KUP Pasal8 ..yakni 2% dari nilai DPP /Ph bruto

  • priadiar4

    Member
    19 February 2016 at 8:07 am
    Originaly posted by Madara9:

    sudah disetor dan dilaporkan
    Lalu bagaimana pehitungan Sanskinya ya Rekan bila mengacu pada UU KUP Pasal 8 dan Pasal 13?

    Terimakasih.

    apada dasar harus dipotong PPh Pasal 23??

  • Febri07

    Member
    19 February 2016 at 11:07 am
    Originaly posted by priadiar4:

    Originaly posted by Madara9:

    apada dasar harus dipotong PPh Pasal 23??

    PMK 141 pasal 1 angka 6 huruf y

  • H36UN

    Member
    19 February 2016 at 12:49 pm
    Originaly posted by wrmhswr:

    Bisa lakukan pemindahbukuan dari si pemotong asal belum diperhitungkan pada SPT Masa PPh 4(2) si pemotong.
    Kalau ternyata sudah diperhitungkan di SPT Masa PPh 4(2) Pemotong, nanti pihak yang dipotong bisa mengajukan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terhutang..

    cocok… pastinya siapa yang harus urus pengembalian cek di PMK 187-2015. Setau ane PBK ud gugur kalau kondisinya

    Originaly posted by wrmhswr:

    sudah diperhitungkan di SPT Masa PPh 4(2) Pemotong

    dan

    Originaly posted by Madara9:

    sudah disetor dan dilaporkan

    Originaly posted by Febri07:

    PMK 141 pasal 1 angka 6 huruf y

    kalau vendor ada LPJK anda sudah benar PPh 4(2) Jaskon

    Salam

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now