• PP 46 ke PPh 25

     kanglili updated 8 years, 1 month ago 9 Members · 16 Posts
  • septiawanfran

    Member
    4 February 2016 at 1:56 pm
  • septiawanfran

    Member
    4 February 2016 at 1:56 pm

    Rekan Rekan Ortax, mau tanya dong… tahun 2015 saya menggunakan pp 46, tapi saya ingin memakai pph 25 karena toko saya sudah tutup dan ingin membuka jasa jahit. Mohon pencerahaan nya rekan, perhitungan pph 25 nya berapa untuk 2016 ini. terima kasih

  • wrmhswr

    Member
    5 February 2016 at 8:01 am

    PP 46 itu bukan pilihan rekan, tapi kewajiban dan melekat ke NPWP ybs.
    Jadi bagi WP OP hanya bisa menggunakan PPh 25 ketika ia melakukan pekerjaan bebas atau selain pekerjaan bebas namun omzet tahun lalu > 4,8M..

  • tukanginsinyur

    Member
    5 February 2016 at 8:48 am
    Originaly posted by wrmhswr:

    PP 46 itu bukan pilihan rekan, tapi kewajiban dan melekat ke NPWP ybs.
    Jadi bagi WP OP hanya bisa menggunakan PPh 25 ketika ia melakukan pekerjaan bebas atau selain pekerjaan bebas namun omzet tahun lalu > 4,8M..

    Yap betul rekan selama NPWP sama berarti melekat juga kewajibannya

  • andi47

    Member
    5 February 2016 at 4:39 pm

    Kalau mau pasal 25 ya omzet harus menyentuh 4.8M sob…

  • septiawanfran

    Member
    6 February 2016 at 8:15 am

    oh begitu ya rekan, saya kan juga kerja sebagai direktur di kantor saudara saya bekerja, saya juga membuka usaha jahit, kawan saya juga dia seorang komisaris dan punya usaha jasa serta tidak mencapai omzet 4,8m, tapi dia menggunakan pph25, rekan.

    kawan saya meminta saya lebih baik menggunakan pph 25, rekan. jadi mohon pencerahan nya rekan rekan ortax sekalian…

  • septiawanfran

    Member
    6 February 2016 at 8:18 am

    saya sudah telp ke AR, AR bilang terserah saya mau pakai pph 25 / PP46. saya dikenakan norma 34% atas jahit saya apabila saya menggunakan pph 25 rekan, untuk itu tolong saya bagaimana menghitung angsuran pph 25 saja.

    saya kan sudah final juga rekan, gak mungkin harus bayar pph 29 lagi kan? jadi saya minta perhitungan angsuran nya saja, mohon contoh dan pencerahan nya rekan rekan ortax sekalian ^^

  • miracleinhope

    Member
    6 February 2016 at 10:14 am

    Pendapat saya kalau usaha anda bukan badan hukum maka kewajiban anda tetap mengacu pada PP 46, tetapi kalau usaha anda badan hukum selain mengacu PP 46 (kalau omset masih berada dalam batasan 4,8M), bisa juga mengacu pada perhitungan pajak sesuai petunjuk pengisian SPT 1771 hal 17 huruf c. Tarif PPh Pasal 31E…
    Semoga membantu.

  • septiawanfran

    Member
    6 February 2016 at 11:20 am
    Originaly posted by miracleinhope:

    Pendapat saya kalau usaha anda bukan badan hukum maka kewajiban anda tetap mengacu pada PP 46, tetapi kalau usaha anda badan hukum selain mengacu PP 46 (kalau omset masih berada dalam batasan 4,8M), bisa juga mengacu pada perhitungan pajak sesuai petunjuk pengisian SPT 1771 hal 17 huruf c. Tarif PPh Pasal 31E…
    Semoga membantu.

    terima kasih rekan, membantu sekali

  • septiawanfran

    Member
    6 February 2016 at 11:20 am
    Originaly posted by andi47:

    Kalau mau pasal 25 ya omzet harus menyentuh 4.8M sob…

    terima kasih rekan

  • septiawanfran

    Member
    6 February 2016 at 11:21 am
    Originaly posted by wrmhswr:

    PP 46 itu bukan pilihan rekan, tapi kewajiban dan melekat ke NPWP ybs.
    Jadi bagi WP OP hanya bisa menggunakan PPh 25 ketika ia melakukan pekerjaan bebas atau selain pekerjaan bebas namun omzet tahun lalu > 4,8M..

    terima kasih rekan

  • Marwianty

    Member
    9 February 2016 at 11:59 am

    jika omset tahun 2016 sudah melebihi 4,8 m bagaimana apakah pp 46 otomatis di hentikan unk pembayaran masa pajak jan 2016 atau tetap dibayar dan menunggu sampai SPT tahunan Badan dibuat., Mohon Bantuannya

  • agoes_8@yahoo.co.id

    Member
    10 February 2016 at 3:18 pm

    tunggu tahun berikutnya baru menggunakan perhitungan pph normal

  • Filzah Alifia

    Member
    16 February 2016 at 1:56 am

    tolong di bantu apakah dengan peraturan pp 46 kredit pajak pph 23 tidak belaku dan apakah pp 46 wajib? karena saya baca peraturannya hanya menjelaskan omset dibawah 4,8 M pertahun pajak

  • Filzah Alifia

    Member
    16 February 2016 at 2:01 am

    bagaimana jika ada wp yg omsetnya dibawah 4,8 M tidak mengajukan SKB apakah bokti potongnya tidak berlaku.contoh perusahaan A.thn pajak 2015 Omset 2M.kLO FINAL = 20jt seandainya bukti potong pph totalnya 18 jt.apakah salah kalau dibuat KB.2 JT.KLO DITOTALKAN = 1% juga.tolong masukkannya

Viewing 1 - 15 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now