Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › NSFP di Efaktur tidak berubah
pagi all rekan
saya mau tanya, ketika ingin input FP keluaran Th 2016 kenapa NSFP th 2015 masih ada padahal saya sudah rekam yg 2016 di referensi Nomor seri fakturnya, pas mau input lagi tetap keluar lgi & harus di delete dlu 2015'a kemudian input No seri lagi secara manual & tidak langsung otomatis seperti kemarin,, Mohon Pencerahannya rekandi referensi no faktur hapus saja rekan yang 2015, nanti otomatis akan meminta update, klik ya saja rekan, nanti otomatis NSFP 2015 yang tidak terpakai akan terhapus, dan yang sudah terpakai tetap ada
Salamok rekan, terimakasih bantuannya
- Originaly posted by monty:
di referensi no faktur hapus saja rekan yang 2015
utk membuka faktur pengganti utk nsfp 2015 apakah bisa dilakukan jika referensi nsfp 2015 dihapus ?
yang di otomatis terhapus adalah NSFP yang tidak terpakai rekan,bukan seluruh NSFP 2015, jadi untuk FP pengganti/ pembetulan tetap bisa dilakukan.
- Originaly posted by monty:
yang di otomatis terhapus adalah NSFP yang tidak terpakai rekan,bukan seluruh NSFP 2015, jadi untuk FP pengganti/ pembetulan tetap bisa dilakukan.
bagaimana cara menghapus sebagian nsfp?
jika no sisa loncat2 gimana dong? - Originaly posted by bro_pajak:
bagaimana cara menghapus sebagian nsfp?
jika no sisa loncat2 gimana dong?rekan sudah coba cara yang diatas? jika rekan klik menghapus 2015, aplikasi akan otomatis update no faktur, menghapus semua yang tidak terpakai rekan
- Originaly posted by monty:
rekan sudah coba cara yang diatas? jika rekan klik menghapus 2015, aplikasi akan otomatis update no faktur, menghapus semua yang tidak terpakai rekan
he3
canggih jg ya he3… - Originaly posted by monty:
rekan sudah coba cara yang diatas? jika rekan klik menghapus 2015, aplikasi akan otomatis update no faktur, menghapus semua yang tidak terpakai rekan
jd didelete semua yah rekan biar bisa keliatan dari setiap nsfp mana aja yg no tidak terpakai?
saya di 2015 ada 10 macam nsfp - Originaly posted by bro_pajak:
jd didelete semua yah rekan biar bisa keliatan dari setiap nsfp mana aja yg no tidak terpakai?
saya di 2015 ada 10 macam nsfpkalo dari pengalaman saya, ketika saya mau delete 2015, aplikasinya otomatis minta update NSFP, jadi dia hapus yang tidak terpakai
karena sepengetahuan saya faktur yang sudah di pakai tidak akan bisa dihapus rekan - Originaly posted by monty:
kalo dari pengalaman saya, ketika saya mau delete 2015, aplikasinya otomatis minta update NSFP, jadi dia hapus yang tidak terpakai
karena sepengetahuan saya faktur yang sudah di pakai tidak akan bisa dihapus rekanbaik rekan.. terimakasih atas ilmu barunya.
Dikantor saya sekarang pake mekanisme meminta nsfp setiap bulan sehingga mengakibatkan akan ada sisa nomor dlm setiap bulannya.
Nah jika setelah lapor ppn januari no sisa bulan januari saya hapus lalu kemudian mengupdate dgn menghapus no sisa tersebut lalu kemudian tnyata di bulan maret ada tambahan penjualan yg blm dibuka faktur pajak di januari apakah bisa saya menggunaka nsfp januari yg nsfp nya telah di update ? - Originaly posted by bro_pajak:
meminta nsfp setiap bulan sehingga mengakibatkan akan ada sisa nomor
seharusnya walaupun kita meminta nomor faktur di februari, faktur yang diminta bulan januari harus dipakai terlebih dahulu rekan.
penghapusan nomor faktur dikarenakan NSFP memang tidak bisa terpakai karena telah berganti Tahun rekan.
jadi seharusnya faktur pajak yang kita minta harus dipakai rekan. - Originaly posted by monty:
faktur yang diminta bulan januari harus dipakai terlebih dahulu rekan.
apakah ada aturan nya yg mewajibkan nsfp harus dihabiskan lalu baru kemudian menggunakan no seri yang baru?
karena di kantor saya sering kali penjualan yg tertinggal shngga dibuat cara seperti itu minta nsfp setiap bulan shingga jika dikemudian hari ada penjualan januari yg belum dibuka faktur kita akan gampang utk mendapatkan no seri di januari - Originaly posted by bro_pajak:
nsfp harus dihabiskan lalu baru kemudian menggunakan no seri yang baru
sebetulnya hal tersebut untuk memudahkan dalam input saja rekan, jadi tidak perlu menghapus terlebih dahulu NSFP yg otomatis muncul di E-faktur
dan agar NSFP yang tidak terpakai tersebut tidak miss/terlupakan,karena pada masa Desember kita harus melaporkan seluruh NSFP yang tidak terpakai tersebut rekan
Terima kasih