Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain devisa hasil ekspor tidak sama dengan peb

  • devisa hasil ekspor tidak sama dengan peb

     andre1975 updated 8 years, 2 months ago 2 Members · 4 Posts
  • andre1975

    Member
    2 February 2016 at 8:47 am
  • andre1975

    Member
    2 February 2016 at 8:47 am

    Dear Rekan2 Semua,
    Mohon Opini atau Tanggapan dari rekan2 semua atas aturan DHE dan Penggunaan Mata Uang Idr yang telah kami sampaikan ke Bi sbb :

    Arif Kuncoro <acckjf@gmail.com>
    3:18 PM (17 hours ago)

    to: tsm-dhe@bi.go.id
    Yth,
    Bank Indonesia
    Divisi Statistik dan Monitoring Devisa Hasil Ekspor

    Dengan Hormat,

    Berkenaan dengan Surat Edaran BI No. 15/9/DSM Tgl 27 Maret 2013 Pada Point C. Penyampaian Data, Keterangan dan Dokumen Pendukung khususnya C1 dan C2 dapat disimpulkan Nama dan NPWP Penerima DHE = Yang Ada Didokumen PEB.

    Bagaimana jika hal tersebut tidak terpenuhi karena transaksi bisnisnya sbb :
    1. Buyer dari USA ada kontrak dagang dengan CV A di Surabaya, senilai USD 205.000. CV A ini bukan eksportir karena tidak punya legalitas untuk melakukan ekspor.
    2. Lalu CV A membuka kontrak dagang dengan PT B Senilai Usd 200.000 yang mana PT B ini bisa melakukan ekspor dan akan menjadi Eksportir, sehingga Nama dan NPWP yang Ada di Dokumen PEB adalah PT B.
    3. Sehingga Alur DHE nya sbb : Buyer USA transfer ke CV A senilai Usd 205.000 dan CV A transfer ke PT B senilai Usd 200.000.

    Atas hal tersebut kami mohon penjelasannya berkaitaan dengan:
    1. Apakah hal tersebut tidak bertentangan dengan PBI No.13/20/PBI/2011 Tentang Kebijakan Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan PBI No.17/3/PBI/2015 Tetang Penggunaan Mata Uang Idr di dalam Pabean Indonesia?
    2. Jika melanggar apakah akan dikenakan sanksi? Jika ya Sanksinya apa?
    3. Bagaimana solusinya? Karena CV A hanya sebagai Agent Buyer yang tidak punya legalitas untuk melakukan ekspor dan mengambil komisi 2,5%.

    Besar harapan kami dapat penjelasan atas transaksi tsb, karena kami kira transaksi tsb banyak terjadi di indonesia dalam rangka transaksi perdagangan international.

    Salam,
    Arif Kuncorohadi
    0823 3682 4851

  • SARIMIN

    Member
    2 February 2016 at 3:23 pm

    Rekan bertanya tentang peraturan pajak atau tentang peraturan BI ?

  • andre1975

    Member
    6 February 2016 at 9:04 am

    mohon tanggapan atau opini atau reviewnya secara BI dan Secara Perpajakanya. Tx U.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now