Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › LEBIH BAYAR PPH 23 APAKAH AKAN DI PERIKSA
LEBIH BAYAR PPH 23 APAKAH AKAN DI PERIKSA
Pak, apakah benar kalau kita lebih bayar pph 23 masa Des15 dan kita akan kompensasikan di masa jan16 akan di periksa? krn sy tanya AR saya bilangnya akan di periksa. mohon pencerahannya Pak<br />terima kasih
Lebih bayar PPh 23 nya ini yang seperti apa rekan?
Kalau LB nya tercantum di SPT Tahunan ya pasti akan diperiksa.Yang jelas tidak ada prosedur kompensasi LB PPh 23 (Untuk SPT Masa PPh 23)
- Originaly posted by rofia:
Pak, apakah benar kalau kita lebih bayar pph 23 masa Des15 dan kita akan kompensasikan di masa jan16 akan di periksa? krn sy tanya AR saya bilangnya akan di periksa. mohon pencerahannya Pak<br />terima kasih
Lebih bayar akibat apa rekan? Di SPT PPh 23 tidak menyediakan kolom kompensasi atau pun restitusi sehingga tidak bisa dilakukan, kalaupun masalahnya karena lebih bayar melalui SSP maka metodenya melalui Pbk
bukan Pak, jadi salah satu supplierku revisi invoice , dan jumlahnya lbh kecil , sedang pph 23nya sdh terlanjur di bayar dan sudah di lapor SPTnya , jadi apa yg harus saya lakukan.terima kasih
jadi pph 23nya jadi lbh kecil sedang kejadiannya masa Des ini.
mohon pencerahannya PakSupplier? maksudnya yang dipotong pajak suppliermu kan. Jadi sekarang kamu tanyakan saja ke suppliermu itu, dia mau kreditin angka yang mana di SPT tahunan dia sendiri. SPT masa pph 23 mu ubah saja sesuai dengan angka yang dia mau, bukti potongnya juga.
Ngomong2 gw gak salah nangkap kan? CMIIW
Supplier revisi invoice? Artinya pihak mereka yang nanti kalau LB yang akan diperiksa, bukan rekan.
Rekan sebagai pemotong bisa coba melakukan Pembetulan SPT Masa PPh 23 kemudian lakukan pemindahbukuan sebesar selisihnya.
Kalau ditolak, minta dari pihak supplier yang mengajukan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang dengan menggunakan dokumen bukti potong yang rekan terbitkan…- Originaly posted by rofia:
bukan Pak, jadi salah satu supplierku revisi invoice
yang dipotong berarti perusahaan rekan, dan menjadi kredit pajak.
Originaly posted by rofia:dan jumlahnya lbh kecil , sedang pph 23nya sdh terlanjur di bayar dan sudah di lapor SPTnya
minta dilakukan pembetulan.
jika pph 23 menjadi lebih kecil, bukankah kurang bayar rekan menjadi lebih besar?
apakah saya harus melakukan pembetulan SPT dan melakukan PBK
- Originaly posted by rofia:
apakah saya harus melakukan pembetulan SPT dan melakukan PBK
Coba diperjelas dulu, siapa yang menerbitkan invoice, atau siapa yang memotong siapa..