• SKB

     Levintz updated 8 years, 2 months ago 5 Members · 7 Posts
  • s_yani37@yahoo.com

    Member
    29 January 2016 at 3:16 pm
  • s_yani37@yahoo.com

    Member
    29 January 2016 at 3:16 pm

    Sore Rekan semua, mohon pencerahanya …
    Kalau Perusahaan tersebut bergerak dibidang jasa dan setiap bulannya membayar dengan Final 1%. Kalau di bulan Januari baru mengajukan SKB (Keterangan Bebas Potong PPh Ps. 23) dan SKB tersebut baru keluar di tanggal 29 januari, sedangkan perusahaan tersebut dalam membuat invoice/kwitansi sebelum tanggal 29.
    Yang saya tanyakan apakah perusahaan tersebut wajib dipotong pph ps. 23 apa bagaimana ya?

  • harl3m123

    Member
    29 January 2016 at 3:41 pm

    ya terlanjur uda kena potong pph 23. Jadinya lebih bayar pph di akhir tahun.
    Tetapi negara kita aneh, tinggal ngomong ke AR ya bahwa di akhir tahun kita tidak mau mengkreditkan pph 23, dan jangan anggap itu sebagai lebih bayar.
    Masalah penghasilan sudah dipotong pph 23. Relakan saja!
    CMIIW

  • josheva

    Member
    29 January 2016 at 4:01 pm

    Klo gk salah di SKB disebutkan berlaku sejak ditebitkan sampai dengan bla bla bla..
    Jadi invoice yg dibuat sebelum tanggal penerbitan SKB harusnya tetap kena potong PPh 23..
    mungkin ada pendapat dari rekan yang lain?

  • s_yani37@yahoo.com

    Member
    29 January 2016 at 4:18 pm

    jadi invoice yang dibuat sebelum tanggal di keluarkannya SKB (PPh 23) seharusnya di potong PPh pasal 23 ya

  • wrmhswr

    Member
    30 January 2016 at 9:58 pm
    Originaly posted by s_yani37@yahoo.com:

    jadi invoice yang dibuat sebelum tanggal di keluarkannya SKB (PPh 23) seharusnya di potong PPh pasal 23 ya

    Tergantung kapan pembayaran atas jasa dilakukan.
    Jika pembayaran atas jasa tsb dilakukan setelah tanggal SKB, maka seharusnya tidak dipotong.

  • Levintz

    Member
    30 January 2016 at 10:04 pm

    rekan wrmhswr

    bukannya saat terhutangnya pajak seperti ini yah?

    (3) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3)
    Undang-­Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:
    a. dibayarkannya penghasilan;
    b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau
    c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,
    tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

    jadi gak mesti selalu kapan dibayarkan kan?
    dari tanggal jatuh tempo juga bisa kan? walaupun belum dibayarkan.

    salam

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now