Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › e-Filling
Dear, rekans
Registrasi "e-fillng" menggunakan E-FIN….
1. Apakah ada cara online mendapatkan E-FIN?
2. Paengajuan E-FIN , haruskah ke KPP yg dimana NPWP terdaftar?Mohon Penjelasannya…
Thx- Originaly posted by Agency Fish:
Apakah ada cara online mendapatkan E-FIN?
tidak ada
Originaly posted by Agency Fish:. Paengajuan E-FIN , haruskah ke KPP yg dimana NPWP terdaftar?
tidak wajib
oh,,,,
jadi ngajuin EFIN bisa d KPP mana aja yah…Thx rekans jon
- Originaly posted by Agency Fish:
ngajuin EFIN bisa d KPP mana aja yah…
WPOP=boleh minta dikpp mana aja
WP badan=harus di kpp terdaftar - Originaly posted by Agency Fish:
2. Paengajuan E-FIN , haruskah ke KPP yg dimana NPWP terdaftar?
sekarang EFIN diterbitkan otomatis, yang diperlukan saat ini adalah "AKTIVASI", yang mana ketentuan untuk aktivasi mirip dengan ketentuan permintaan EFIN sebelumnya, yaitu :
Originaly posted by jon1201:WPOP=boleh minta dikpp mana aja
WP badan=harus di kpp terdaftarBedanya, rekan datang ke KPP untuk mengetahui EFIN rekan sekaligus aktivasi (gunakan form disini : http://www.ortax.org/files/downaturan/15PJ_PER41.p df)
wow….
thx refrensinya rekan wrmhswr….Note : Nama nya susah rekan
eheheheh