Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Bonus/Insentif/Hadiah dan Penghargaan atas Pencapaian Target

  • Bonus/Insentif/Hadiah dan Penghargaan atas Pencapaian Target

     wrmhswr updated 8 years, 2 months ago 4 Members · 6 Posts
  • jon1201

    Member
    28 January 2016 at 2:19 pm

    Munkin sudah pernah dibahas sebelumnya, mohon share..
    …"Dalam hal bonus/insentif/hadiah/penghargaan tersebut diberikan dalam bentuk Barang Kena Pajak, maka atas pemberian bonus/insentif/hadiah/penghargaan tersebut termasuk dalam kategori pemberian cuma-cuma dan atas penyerahannya terutang PPN dan PPnBM, serta harus diterbitkan Faktur Pajak."

    Lain halnya, jika diberikan dalam bentuk transfer uang,
    1.Apakah PT.A terutang PPN serta nerbitin FP?
    Jawaban:
    a. Ya, cukup sampe disini
    b. Tidak, Lanjut Pertanyaan selanjutnya

    2.jika PT.A tidak terutang PPn, apakah PT.B penerima penghasilan harus nerbitin FP ?
    3.kapan saat terutang PPH pasal 23-nya ?
    4.apakah Tgl penerbitan FP oleh si Penerima Ph dapat disamakan dengan tgl diterimanya pembayaran atau paling lambat sesuai tgl bukti potong pph23 ?

  • jon1201

    Member
    28 January 2016 at 2:19 pm
  • SARIMIN

    Member
    28 January 2016 at 5:35 pm
    Originaly posted by jon1201:

    1.Apakah PT.A terutang PPN serta nerbitin FP?

    nggak dong, kan uang bukan BKP

  • sigitprasetyo

    Member
    29 January 2016 at 8:42 am
    Originaly posted by sarimin:

    Munkin sudah pernah dibahas sebelumnya, mohon share..
    …"Dalam hal bonus/insentif/hadiah/penghargaan tersebut diberikan dalam bentuk Barang Kena Pajak, maka atas pemberian bonus/insentif/hadiah/penghargaan tersebut termasuk dalam kategori pemberian cuma-cuma dan atas penyerahannya terutang PPN dan PPnBM, serta harus diterbitkan Faktur Pajak."

    Lain halnya, jika diberikan dalam bentuk transfer uang,
    1.Apakah PT.A terutang PPN serta nerbitin FP?
    Jawaban:
    a. Ya, cukup sampe disini
    b. Tidak, Lanjut Pertanyaan selanjutnya

    2.jika PT.A tidak terutang PPn, apakah PT.B penerima penghasilan harus nerbitin FP ?
    3.kapan saat terutang PPH pasal 23-nya ?
    4.apakah Tgl penerbitan FP oleh si Penerima Ph dapat disamakan dengan tgl diterimanya pembayaran atau paling lambat sesuai tgl bukti potong pph23 ?

    Tidak terutang PPN rekan, pemotongan PPh 23 ya saat rekan mentransfer uang hadiah tersebut ataupun saat menjadi biaya

  • jon1201

    Member
    29 January 2016 at 10:52 am
    Originaly posted by sarimin:

    nggak dong, kan uang bukan BKP

    Originaly posted by sigitprasetyo:

    Tidak terutang PPN rekan,

    Ini karena dilihat berupa "uang " menurut Kitab Undang-Undang PPN itu kan..
    Coba kite liat dari sisi lain sehubungan dg pekerjaan tertentu atas pencapaian target.
    Nomor : S-768/WPJ.19/KP.0307/2008 13 Agustus 2008
    Sifat : Segera
    Hal : Penjelasan Tentang Hadiah ke Distributor

    dan

    SURAT DIRJEN PAJAK
    S-1112/PJ.322/2005
    Ditetapkan tanggal 30 Desember 2005
    PERTANYAAN PENGENAAN PPN ATAS INSENTIF/BONUS

    Kedua surat dan/atau surat edaran tsb menyatakan Setuju terutang PPN
    Kesimpulan :
    -Dalam hal pemberian hadiah kepada distributor berupa uang tunai maka tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.
    -Kemudian, Sepanjang penghargaan yang diberikan bukan berdasarkan pada pencapaian kinerja tertentu sehingga atas penghargaan tersebut tidak termasuk dalam pengertian nilai berupa uang.
    Kalo di bongkar definisinya,
    Maka penghargaan/pemberian hadiah jika didasarkan atas pencapaian kinerja/target tertentu maka terutang PPN. seperti itu kan..

  • wrmhswr

    Member
    30 January 2016 at 11:39 pm

    IMHO
    Kalau berupa hadiah uang (murni tanpa ada sehubungan jasa/kegiatan/capaian tertentu), maka masuk dalam penyerahan non BKP dari pihak pemberi non BKP.
    Kalau berupa hadiah uang (ada sehubungan jasa/kegiatan/capaian tertentu), maka termasuk penyerahan JKP dari pihak penerima uang.

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now