Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Bonus/Insentif/Hadiah dan Penghargaan atas Pencapaian Target
Bonus/Insentif/Hadiah dan Penghargaan atas Pencapaian Target
Munkin sudah pernah dibahas sebelumnya, mohon share..
…"Dalam hal bonus/insentif/hadiah/penghargaan tersebut diberikan dalam bentuk Barang Kena Pajak, maka atas pemberian bonus/insentif/hadiah/penghargaan tersebut termasuk dalam kategori pemberian cuma-cuma dan atas penyerahannya terutang PPN dan PPnBM, serta harus diterbitkan Faktur Pajak."Lain halnya, jika diberikan dalam bentuk transfer uang,
1.Apakah PT.A terutang PPN serta nerbitin FP?
Jawaban:
a. Ya, cukup sampe disini
b. Tidak, Lanjut Pertanyaan selanjutnya2.jika PT.A tidak terutang PPn, apakah PT.B penerima penghasilan harus nerbitin FP ?
3.kapan saat terutang PPH pasal 23-nya ?
4.apakah Tgl penerbitan FP oleh si Penerima Ph dapat disamakan dengan tgl diterimanya pembayaran atau paling lambat sesuai tgl bukti potong pph23 ?- Originaly posted by jon1201:
1.Apakah PT.A terutang PPN serta nerbitin FP?
nggak dong, kan uang bukan BKP
- Originaly posted by sarimin:
Munkin sudah pernah dibahas sebelumnya, mohon share..
…"Dalam hal bonus/insentif/hadiah/penghargaan tersebut diberikan dalam bentuk Barang Kena Pajak, maka atas pemberian bonus/insentif/hadiah/penghargaan tersebut termasuk dalam kategori pemberian cuma-cuma dan atas penyerahannya terutang PPN dan PPnBM, serta harus diterbitkan Faktur Pajak."Lain halnya, jika diberikan dalam bentuk transfer uang,
1.Apakah PT.A terutang PPN serta nerbitin FP?
Jawaban:
a. Ya, cukup sampe disini
b. Tidak, Lanjut Pertanyaan selanjutnya2.jika PT.A tidak terutang PPn, apakah PT.B penerima penghasilan harus nerbitin FP ?
3.kapan saat terutang PPH pasal 23-nya ?
4.apakah Tgl penerbitan FP oleh si Penerima Ph dapat disamakan dengan tgl diterimanya pembayaran atau paling lambat sesuai tgl bukti potong pph23 ?Tidak terutang PPN rekan, pemotongan PPh 23 ya saat rekan mentransfer uang hadiah tersebut ataupun saat menjadi biaya
- Originaly posted by sarimin:
nggak dong, kan uang bukan BKP
Originaly posted by sigitprasetyo:Tidak terutang PPN rekan,
Ini karena dilihat berupa "uang " menurut Kitab Undang-Undang PPN itu kan..
Coba kite liat dari sisi lain sehubungan dg pekerjaan tertentu atas pencapaian target.
Nomor : S-768/WPJ.19/KP.0307/2008 13 Agustus 2008
Sifat : Segera
Hal : Penjelasan Tentang Hadiah ke Distributor
danSURAT DIRJEN PAJAK
S-1112/PJ.322/2005
Ditetapkan tanggal 30 Desember 2005
PERTANYAAN PENGENAAN PPN ATAS INSENTIF/BONUSKedua surat dan/atau surat edaran tsb menyatakan Setuju terutang PPN
Kesimpulan :
-Dalam hal pemberian hadiah kepada distributor berupa uang tunai maka tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.
-Kemudian, Sepanjang penghargaan yang diberikan bukan berdasarkan pada pencapaian kinerja tertentu sehingga atas penghargaan tersebut tidak termasuk dalam pengertian nilai berupa uang.
Kalo di bongkar definisinya,
Maka penghargaan/pemberian hadiah jika didasarkan atas pencapaian kinerja/target tertentu maka terutang PPN. seperti itu kan.. IMHO
Kalau berupa hadiah uang (murni tanpa ada sehubungan jasa/kegiatan/capaian tertentu), maka masuk dalam penyerahan non BKP dari pihak pemberi non BKP.
Kalau berupa hadiah uang (ada sehubungan jasa/kegiatan/capaian tertentu), maka termasuk penyerahan JKP dari pihak penerima uang.