Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › KLU SKT dan SPPKP Berbeda
Selamat pagi all,
Mohon pencerahannya,
Kebetulan perusahaan kami ada melakukan transaksi beli dengan supplier dimana kami ada meminta kelengkapan dokumen pendukungnya, permasalahannya Untuk Kode KLU pada SKT (51100) namun pada SPPKP( ERR01-KLU bukan kelompok 5 digit) apakah faktur pajak yang diterbitkan nanti bisa kami kreditkan???apakah ada masalah dengan perbedaan kode KLUnya?
TQMungkin NPWP beda (pusat dan cabang) bisa saja kan dan boleh..
Nah, Kalo NPWP sama seharusnya minta perubahan data ke kpp terdaftar, Pelayanan KPP juga manusia, mereka bisa saja khilaf dan salah input.
Untuk NPWP nya sama, dan apakah nanti FP yang diterbitkan Supplier bisa kammi kreditkan??mengingat KLU nya beda
- Originaly posted by sasanagupta:
nanti FP yang diterbitkan Supplier bisa kammi kreditkan??
si Pembeli tetep dapat mengkreditkan pajak masukannya
mengingat KLU nya beda=bukan urusan Pembeli,