Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain KLU SKT dan SPPKP Berbeda

  • KLU SKT dan SPPKP Berbeda

     jon1201 updated 8 years, 2 months ago 2 Members · 5 Posts
  • sasanagupta

    Member
    28 January 2016 at 10:13 am

    Selamat pagi all,
    Mohon pencerahannya,
    Kebetulan perusahaan kami ada melakukan transaksi beli dengan supplier dimana kami ada meminta kelengkapan dokumen pendukungnya, permasalahannya Untuk Kode KLU pada SKT (51100) namun pada SPPKP( ERR01-KLU bukan kelompok 5 digit) apakah faktur pajak yang diterbitkan nanti bisa kami kreditkan???apakah ada masalah dengan perbedaan kode KLUnya?
    TQ

  • sasanagupta

    Member
    28 January 2016 at 10:13 am
  • jon1201

    Member
    28 January 2016 at 10:30 am

    Mungkin NPWP beda (pusat dan cabang) bisa saja kan dan boleh..

    Nah, Kalo NPWP sama seharusnya minta perubahan data ke kpp terdaftar, Pelayanan KPP juga manusia, mereka bisa saja khilaf dan salah input.

  • sasanagupta

    Member
    28 January 2016 at 10:33 am

    Untuk NPWP nya sama, dan apakah nanti FP yang diterbitkan Supplier bisa kammi kreditkan??mengingat KLU nya beda

  • jon1201

    Member
    28 January 2016 at 10:41 am
    Originaly posted by sasanagupta:

    nanti FP yang diterbitkan Supplier bisa kammi kreditkan??

    si Pembeli tetep dapat mengkreditkan pajak masukannya

    mengingat KLU nya beda=bukan urusan Pembeli,

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now