Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Peralihan Usaha dari Yayasan ke Perseroan Terbatas
Peralihan Usaha dari Yayasan ke Perseroan Terbatas
Dear All Rekan,
Saya ingin bertanya. Dalam hal terjadi pengalihan atau penyerahan hak dalam penyelenggaraan usaha yang bergerak di bidang rumah sakit dari Yayasan ke Perseroan Terbatas, adakah aspek perpajakannya. .. Dalam hal ini, dalam akte disebutkan :
– Yayasan adalah sebagi pemilik surat izin operasional tetap RS
– Yayasan dalam hal ini memindahkan dan menyerahkan hak kepada pihak kedua
– alasan pemindahan dan penyerahan izin ini dalam hal kaarena yayasan tidak mampu menyelenggarakan usaha rumah sakit trsebut karena kesulitan finansial
– dlaam hal ini yayasan tercatat tidak memiliki aset apapapun baik barang bergerak maupun tidak bergerak (yg tercatat atas nama yayasan)Jadi dari hal tersebut, adakah aspek perpajaknnya, rekan-rekan sekalian??Mohon bantuannya