Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Pengajuan e-FIN secara kolektif

  • Pengajuan e-FIN secara kolektif

     mr12415 updated 7 years, 1 month ago 15 Members · 21 Posts
  • royjoe2000

    Member
    25 January 2016 at 2:38 pm

    Assalamu'alaikum ……
    Saya adalah staff perpajakan sebuah perusahaan dengan pegawai lebih dari seratus. Untuk tahun tahun sebelumnya , pelaporan spt PPh WP OP saya yang laporin ke kantor pajak secara kolektif. Dengan diharuskannya pelaporan memakai e-Filling yang salah satu syaratnya adalah memiliki e-Fin. Saya mau nanya cara mengajukan permohonan e-fin secara kolektif.

    Di forom ini adakah yang pernah mengajukannya…? mohon sharing pengalamannya. terima kasih sebelumnya.

  • royjoe2000

    Member
    25 January 2016 at 2:38 pm
  • jon1201

    Member
    25 January 2016 at 2:55 pm
    Originaly posted by royjoe2000:

    Saya mau nanya cara mengajukan permohonan e-fin secara kolektif.

    ada di PER-41/pj/2015 Pasal 6 ayat 1,2, dan 3

    (1) Wajib Pajak orang pribadi karyawan dapat mengajukan permohonan aktivasi EFIN secara berkelompok melalui pemberi kerja ke KPP atau KP2KP terdekat.
    (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal:
    jumlah pegawai yang mengajukan permohonan EFIN lebih dari 20 orang;
    nama pegawai sebagaimana dimaksud pada huruf a tercantum dalam SPT Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21;
    pemberi kerja menyediakan tempat dan sarana pendukung yang dibutuhkan KPP atau KP2KP untuk melakukan aktivasi EFIN; dan
    pegawai sebagaimana dimaksud pada huruf a hadir pada saat aktivasi EFIN.
    (3) Pengajuan permohonan kepada KPP atau KP2KP untuk melakukan proses aktivasi EFIN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemberi Kerja dengan menggunakan surat permohonan aktivasi EFIN secara berkelompok melalui Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

  • Siti_Asiyah

    Member
    16 February 2017 at 11:12 am

    Kalo pegawai yang punya NPWP nya lebih dari 20 orang, tapi yang tercantum di SPT PPh 21 nya hanya beberapa orang gimana?

    Karna selebihnya dibawah PTKP jadi gak dicantumin ke pelaporan PPh 21 Perusahaan…

    Mohon pencerahannya..

  • ajarpajak

    Member
    16 February 2017 at 4:08 pm
    Originaly posted by Siti_Asiyah:

    Karna selebihnya dibawah PTKP jadi gak dicantumin ke pelaporan PPh 21 Perusahaan…

    kenapa tidak dicantumkan rekan?

  • khomsah_ortax

    Member
    16 February 2017 at 9:27 pm

    Meskipun penghasilan dibawah ptkp harus tetap memiliki npwp, tetap ada kewajiban untuk mendaftar, menghitung, memperhitungkan, dan melaporkan SPT.

  • Fuzh

    Member
    17 February 2017 at 10:24 am
    Originaly posted by khomsah_ortax:

    Meskipun penghasilan dibawah ptkp harus tetap memiliki npwp, tetap ada kewajiban untuk mendaftar, menghitung, memperhitungkan, dan melaporkan SPT.

    Tidak Wajib.

  • Adhitio

    Member
    17 February 2017 at 10:29 am

    ada untuk pendataan perpajakan di indonesia ,kudu punya npwp

  • yuniffer

    Member
    17 February 2017 at 10:43 am
    Originaly posted by fuzh:

    Senior

    Location : Jakarta.
    Joined : 06 Sep 2012.
    Posts : 442.
     Post Reply  Quote 17 Feb 2017 10:24
    Originaly posted by khomsah_ortax:
    Meskipun penghasilan dibawah ptkp harus tetap memiliki npwp, tetap ada kewajiban untuk mendaftar, menghitung, memperhitungkan, dan melaporkan SPT.

    Tidak Wajib.

    Bagi yang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagimana dimaksud dalam UU PPh, wajib memiliki NPWP. Bagi yang telah memiliki NPWP memiliki 3 kewajiban yaitu menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya.
    Meskipun penghasilan dibawah PTKP, tetap wajib melakukan pelaporan dengan menggunakan form SPT PPh OP 1770 SS

    CMIIW

  • Fuzh

    Member
    17 February 2017 at 11:20 am
    Originaly posted by yuniffer:

    Bagi yang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagimana dimaksud dalam UU PPh, wajib memiliki NPWP. Bagi yang telah memiliki NPWP memiliki 3 kewajiban yaitu menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya.
    Meskipun penghasilan dibawah PTKP, tetap wajib melakukan pelaporan dengan menggunakan form SPT PPh OP 1770 SS

    CMIIW

    KAPAN KITA KEWAJIBAN BER-NPWP ?

    1. Pasal 2 ayat (5) PMK 73/2012: “Jika jumlah penghasilan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas sampai dengan suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak, Wajib Pajak tersebut wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama pada akhir bulan berikutnya”
    2. Pasal 2 ayat (3) PMK 73/2012: “Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lambat 1 (satu) bulan setelah saat usaha mulai dijalankan”
    3. Pasal 2 ayat (7) PMK 73/2012: “Wajib Pajak orang pribadi selain Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP"

    Kata-katanya di situ menyebutkan "Dapat Mendaftarkan Diri", bukan "Wajib Mendaftarkan Diri".

    Salam,,

  • Fuzh

    Member
    17 February 2017 at 11:48 am

    Update Peraturan terbaru :
    PMK 182/PMK.03/2015

    Pasal 2 ayat (4) :
    Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah penghasilan Wajib Pajak tersebut pada suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak.

    Pasal 2 ayat (8) :
    Orang pribadi selain Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat memilih untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.

  • bcrarg

    Member
    17 February 2017 at 1:16 pm

    http://pajak.go.id/content/formulir/16237/surat-pe rmohonan-aktivasi-efin-secara-berkelompok

  • Haninditha RPS

    Member
    17 February 2017 at 6:37 pm

    Bagaimanakah cara mendapatkan NPWP ketika status pekerjaan tidak karyawan tetap dan penghasilan dibawah PTKP?
    Apakah tetap harus mempunyai NPWP?

  • Fuzh

    Member
    20 February 2017 at 10:40 am
    Originaly posted by Haninditha RPS:

    Apakah tetap harus mempunyai NPWP?

    Tidak Harus.

    Terkecuali rekan ingin mengajukan KPR untuk pembelian harta (Kendaraan, Rumah,Tanah, Dll) yg harus mewajibkan memiliki NPWP.

  • cindysyah_

    Member
    21 February 2017 at 6:14 pm

    Hr ini saya baru saja mengajukan permohonan efin secara kolektif. Sy hny membawa surat permohonan mengajukan efin kolektif dan daftar karyawan yg ingin dibuatkan efin. Tdk perlu membawa fc spt 1721. Alhmdulillah prosesnya cepat dan jd di hr ini juga.

Viewing 1 - 15 of 21 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now