Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Pengajuan e-FIN secara kolektif
Pengajuan e-FIN secara kolektif
Assalamu'alaikum ……
Saya adalah staff perpajakan sebuah perusahaan dengan pegawai lebih dari seratus. Untuk tahun tahun sebelumnya , pelaporan spt PPh WP OP saya yang laporin ke kantor pajak secara kolektif. Dengan diharuskannya pelaporan memakai e-Filling yang salah satu syaratnya adalah memiliki e-Fin. Saya mau nanya cara mengajukan permohonan e-fin secara kolektif.Di forom ini adakah yang pernah mengajukannya…? mohon sharing pengalamannya. terima kasih sebelumnya.
- Originaly posted by royjoe2000:
Saya mau nanya cara mengajukan permohonan e-fin secara kolektif.
ada di PER-41/pj/2015 Pasal 6 ayat 1,2, dan 3
(1) Wajib Pajak orang pribadi karyawan dapat mengajukan permohonan aktivasi EFIN secara berkelompok melalui pemberi kerja ke KPP atau KP2KP terdekat.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal:
jumlah pegawai yang mengajukan permohonan EFIN lebih dari 20 orang;
nama pegawai sebagaimana dimaksud pada huruf a tercantum dalam SPT Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21;
pemberi kerja menyediakan tempat dan sarana pendukung yang dibutuhkan KPP atau KP2KP untuk melakukan aktivasi EFIN; dan
pegawai sebagaimana dimaksud pada huruf a hadir pada saat aktivasi EFIN.
(3) Pengajuan permohonan kepada KPP atau KP2KP untuk melakukan proses aktivasi EFIN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemberi Kerja dengan menggunakan surat permohonan aktivasi EFIN secara berkelompok melalui Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Kalo pegawai yang punya NPWP nya lebih dari 20 orang, tapi yang tercantum di SPT PPh 21 nya hanya beberapa orang gimana?
Karna selebihnya dibawah PTKP jadi gak dicantumin ke pelaporan PPh 21 Perusahaan…
Mohon pencerahannya..
- Originaly posted by Siti_Asiyah:
Karna selebihnya dibawah PTKP jadi gak dicantumin ke pelaporan PPh 21 Perusahaan…
kenapa tidak dicantumkan rekan?
Meskipun penghasilan dibawah ptkp harus tetap memiliki npwp, tetap ada kewajiban untuk mendaftar, menghitung, memperhitungkan, dan melaporkan SPT.
- Originaly posted by khomsah_ortax:
Meskipun penghasilan dibawah ptkp harus tetap memiliki npwp, tetap ada kewajiban untuk mendaftar, menghitung, memperhitungkan, dan melaporkan SPT.
Tidak Wajib.
ada untuk pendataan perpajakan di indonesia ,kudu punya npwp
- Originaly posted by fuzh:
Senior
Location : Jakarta.
Joined : 06 Sep 2012.
Posts : 442.
 Post Reply  Quote 17 Feb 2017 10:24
Originaly posted by khomsah_ortax:
Meskipun penghasilan dibawah ptkp harus tetap memiliki npwp, tetap ada kewajiban untuk mendaftar, menghitung, memperhitungkan, dan melaporkan SPT.Tidak Wajib.
Bagi yang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagimana dimaksud dalam UU PPh, wajib memiliki NPWP. Bagi yang telah memiliki NPWP memiliki 3 kewajiban yaitu menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya.
Meskipun penghasilan dibawah PTKP, tetap wajib melakukan pelaporan dengan menggunakan form SPT PPh OP 1770 SSCMIIW
- Originaly posted by yuniffer:
Bagi yang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagimana dimaksud dalam UU PPh, wajib memiliki NPWP. Bagi yang telah memiliki NPWP memiliki 3 kewajiban yaitu menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya.
Meskipun penghasilan dibawah PTKP, tetap wajib melakukan pelaporan dengan menggunakan form SPT PPh OP 1770 SSCMIIW
KAPAN KITA KEWAJIBAN BER-NPWP ?
1. Pasal 2 ayat (5) PMK 73/2012: “Jika jumlah penghasilan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas sampai dengan suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak, Wajib Pajak tersebut wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama pada akhir bulan berikutnyaâ€
2. Pasal 2 ayat (3) PMK 73/2012: “Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lambat 1 (satu) bulan setelah saat usaha mulai dijalankanâ€
3. Pasal 2 ayat (7) PMK 73/2012: “Wajib Pajak orang pribadi selain Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP"Kata-katanya di situ menyebutkan "Dapat Mendaftarkan Diri", bukan "Wajib Mendaftarkan Diri".
Salam,,
Update Peraturan terbaru :
PMK 182/PMK.03/2015Pasal 2 ayat (4) :
Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah penghasilan Wajib Pajak tersebut pada suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak.Pasal 2 ayat (8) :
Orang pribadi selain Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat memilih untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.http://pajak.go.id/content/formulir/16237/surat-pe rmohonan-aktivasi-efin-secara-berkelompok
Bagaimanakah cara mendapatkan NPWP ketika status pekerjaan tidak karyawan tetap dan penghasilan dibawah PTKP?
Apakah tetap harus mempunyai NPWP?- Originaly posted by Haninditha RPS:
Apakah tetap harus mempunyai NPWP?
Tidak Harus.
Terkecuali rekan ingin mengajukan KPR untuk pembelian harta (Kendaraan, Rumah,Tanah, Dll) yg harus mewajibkan memiliki NPWP.
Hr ini saya baru saja mengajukan permohonan efin secara kolektif. Sy hny membawa surat permohonan mengajukan efin kolektif dan daftar karyawan yg ingin dibuatkan efin. Tdk perlu membawa fc spt 1721. Alhmdulillah prosesnya cepat dan jd di hr ini juga.