Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Apakah WP non PKP masih harus laporan PPh Pasal 25 Bulanan?

  • Apakah WP non PKP masih harus laporan PPh Pasal 25 Bulanan?

     Dewa_Mabok updated 8 years, 3 months ago 2 Members · 3 Posts
  • Syahidjawi

    Member
    21 January 2016 at 2:02 pm

    Selamat siang rekan2 Ortax

    Pada tahun 2014 pertengahan saya mengubah CV dari PKP menjadi non PKP. Dan setelah disetujui maka saat itu saya tidak buat laporan PPh Pasal 25 Bulanan lagi, dan menggantinya dg PPh Pasal 4 ayat (2) Final. Dan itu juga seingat saya arahan dari Kantor Pajaknya begitu. Nah anehnya skrg saya dapat surat dari KP yg menanyakan/memohon penjelasan kenapa CV saya sejak menjadi non PKP tidak melakukan pembayaran PPh Pasal 25 Bulanan.

    Jadi sebenarnya bagaimana menurut ketentuan/peraturan? Omset CV dibawah 4,8 M pertahun dan non PKP, apakah PPh Pasal 4 ayat (2) Final yg setor ke Pajak 1% dari Omset tidak cukup? Masih harus tetap setor & laporan PPh Pasal 25 Badan Bulanan?

    Mohon info dari teman2 Ortax … Atas info/penjelasan teman2 saya ucapkan terima kasih.

  • Syahidjawi

    Member
    21 January 2016 at 2:02 pm
  • Dewa_Mabok

    Member
    21 January 2016 at 2:17 pm

    Angsuran PPh Pasal 25 tidak ada hubungannnya dengan PKP/Non PKP..
    Sebab dengan menjadi PKP maka menambah kewajiban WP untuk memungut PPN dengan menerbitkan Faktur Pajak serta Pelaporan SPT Masa PPN.

    Originaly posted by syahidjawi:

    Pada tahun 2014 pertengahan saya mengubah CV dari PKP menjadi non PKP. Dan setelah disetujui maka saat itu saya tidak buat laporan PPh Pasal 25 Bulanan lagi, dan menggantinya dg PPh Pasal 4 ayat (2) Final. Dan itu juga seingat saya arahan dari Kantor Pajaknya begitu. Nah anehnya skrg saya dapat surat dari KP yg menanyakan/memohon penjelasan kenapa CV saya sejak menjadi non PKP tidak melakukan pembayaran PPh Pasal 25 Bulanan.

    Jikalau Tahun 2013 omset usaha CV <4.8M maka seharusnya Tahun 2014 rekan sudah menggunakan mekanisme PP 46 bukan angsuran PPh Pasal 25.

    Originaly posted by syahidjawi:

    Jadi sebenarnya bagaimana menurut ketentuan/peraturan? Omset CV dibawah 4,8 M pertahun dan non PKP, apakah PPh Pasal 4 ayat (2) Final yg setor ke Pajak 1% dari Omset tidak cukup? Masih harus tetap setor & laporan PPh Pasal 25 Badan Bulanan?

    Ya dijelaskan saja jika CV rekan tercakup dalam kategori PP 46.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now