Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Pengisian formulir 1111 pada e-spt Ppn
Pengisian formulir 1111 pada e-spt Ppn
Rekan semua saya mau menanyakan soal pengisian formulir 1111 PPN
saya buat pembetulan namun lebih bayar tidak berubah dari normalnya, setelah saya buat, namun di kolom II.H.( perhitungan lebih/kurang bayar ) nya ko tidak bisa di kllik ya ?
mohon solusi nya rekan…pada Bagian II.F apakah LB atau KB atau 0?
Viewing 1 - 3 of 3 replies